Penyusunan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) Sebagai Pedoman Pengelolaan BLUD Pada UPT-SPAM Dinas CIKASDA
PPID | Diposting pada |

CIKASDA NEWS –
Palu, 12 November 2024 — Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air (CIKASDA) Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan rapat penting di Aula Lantai 1 terkait penyusunan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang akan menjadi pedoman pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada Unit Pelaksana Teknis Sistem Penyediaan Air Minum (UPT SPAM). Rapat ini dibuka oleh Kepala Dinas CIKASDA yang diwakili oleh Djaya Mulya, ST., M.P.W.P, selaku Kepala UPT SPAM Dinas CIKASDA, dan dihadiri oleh sejumlah pejabat dan perwakilan dari berbagai instansi terkait. Hadir dalam rapat tersebut antara lain: Pejabat Esselon 3 dan 4 UPT-SPAM Dinas CIKASDA, Kabag Pemerintahan Muh. Husni dari Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Azhar sebagai penelaah kebijakan BLUD dari Biro Ekonomi, Ruswanto selaku penelaah kebijakan teknis dari BPKAD, serta perwakilan dari Bapenda dan Bappeda.
Penyusunan Perkada ini berlandaskan pada Permendagri No. 79 Tahun 2018 yang mengatur mengenai BLUD sebagai unit khusus yang memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Rapat ini membahas beberapa Perkada yang mencakup berbagai aspek pengelolaan BLUD, mulai dari pengelolaan keuangan, tata kelola hingga evaluasi kinerja. Diantaranya adalah: Perkada tentang Pejabat Pengelola dan Pegawai Profesional; Pembinaan dan Pengawasan BLUD; Remunerasi; Tata Kelola; Rencana Strategi; Standar Pelayanan Minimal; Penyusunan, Pengajuan, Penetapan, dan Perubahan RBA; Tata Cara Penghapusan Piutang, Pengajuan Pinjaman Jangka Pendek, dan lainnya yang termasuk dalam Perkada Pengelolaan Keuangan BLUD; Pengadaan Barang dan Jasa; Tarif Layanan; Kebijakan Akuntansi; Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran; Laporan Dewan Pengawas dan Satuan Pengawasan Internal; serta Laporan Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan, Barang Milik Daerah, dan Kepegawaian.
Rangkaian Perkada yang disusun dalam rapat ini diharapkan mampu membentuk sistem pengelolaan BLUD yang efektif, transparan, dan akuntabel. Djaya Mulya, ST., M.P.W.P menyatakan, “Penyusunan Perkada ini merupakan langkah penting untuk memastikan UPT-SPAM memiliki dasar hukum dan pedoman yang jelas dalam menjalankan fungsi BLUD. Harapan kami, Perkada ini dapat menjadi landasan yang kuat dalam upaya meningkatkan pelayanan penyediaan air minum kepada masyarakat Sulawesi Tengah.” Dengan adanya Perkada ini, diharapkan BLUD UPT-SPAM Dinas CIKASDA dapat mengoptimalkan fungsinya untuk memberi layanan yang lebih baik dalam pengelolaan sumber daya air, khususnya air minum bagi masyarakat di Provinsi Sulawesi Tengah.
Tinggalkan Balasan