Rapat Pembahasan Tahapan Pelaksanaan Konstruksi Pembangunan Masjid Raya Provinsi Sulawesi Tengah

Palu (22/06/2023) telah berlangsung rapat pembahasan rencana tahapan pelaksanaan Konstruksi Pembangunan Masjid Raya Provinsi Sulawesi Tengah, yang bertempat di lantai 2 Ruang Rapat Kepala Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air (CIKASDA). Rapat dipimpin langsung oleh Dr. Andi Ruly Djanggola SE., M.Si Selaku Kepala Dinas Cipta Karya dan SDA Provinsi Sulawesi Tengah, dan dihadiri oleh Kepala Bidang Penataann Lingkungan dan Bangunan Gedung, Kepala Seksi Bangunan Gedung Bidang PLBG, Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas CIKASDA, turut hadir Pengurus Yasasan Mesjid Raya Provinsi Sulawesi Tengah, serta Konsultan Pengawas/Manajemen Konstruksi Pembangunan Masjid Raya Provinsi Sulawesi Tengah PT. Yodya Karya (Persero) Wilayah II Makassar.

Dalam penyampaiannya, Kadis Cipta Karya & SDA Provinsi Sulteng Andi Ruly Djanggola menyampaikan bahwa Pembangunan Masjid Raya Provinsi Sulteng sesuai dengan Memorandum of Understanding (MoU) yang telah disepakati dan ditandatangani dengan Pihak Pengurus Yasasan Masjid Raya Provinsi Sulawesi Tengah, dengan sumber pendanaan APBD Tahun Anggaran 2023-2024. Adapun pelaksanaan pembangunan proyek ini murni ditangani oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, oleh karenanya proyek ini mengikuti regulasi yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah dan dijalankan sesuai ketentuan yang ada.

Dari penjelasan dan paparan Team Leader Konsultan Pengawasan/Manajemen Konstruksi bahwa dalam pelaksanaan kegiatan ini maka harus mengutamakan keselamatan baik para pekerja konstruksi maupun masyarakat sekitar berdasarkan regulasi yang dituangkan dalam Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK). Sehingga perlu diantisipasi potensi terjadinya kecelalakan kerja bagi semua pihak.

Kepala Dinas CIKASDA juga memberikan informasi terkait Pedagang Kaki Lima (PKL) yang saat ini beraktivitas di sekitar masjid untuk harus direlokasi sebelum pelaksanaan konstruksi dimulai. Dalam hal ini, tentunya perlu keterlibatan pihak Pengurus Yasasan Masjid Raya Provinsi Sulawesi Tengah agar relokasi dapat berjalan baik dan lancar.

Informasi juga harus disampaikan kepada masyarakat sekitar yang kemungkinan mendapatkan dampak dari pelaksanaan konstruksi dan ini menjadi tugas bagi penyedia jasa konstruksi dalam membuat kajian keselamatan konstruksi untuk semua pihakSelain itu, disampaikan bahwa pembangunan masjid dijadwalkan akan berlangung selama 16 bulan. Pihak PU dan Manajemen Konstruksi akan mengkomunikasikan dengan pihak pelaksana dikarenakan waktu tersedia yang makin singkat.

Ketua Pengurus Yasasan Masjid Raya Provinsi Sulawesi Tengah Bapak H.Suardin Suebo, S.E menyampaikan bahwa pihak pengurus Yayasan sangat mendukung rencana Pembangunan Masjid Raya Provinsi Sulawesi Tengah yang telah lama dinatikan oleh masyarakat Kota Palu pada umumnya dan terkhusus Jemaah Masjid Raya. Diharapkan pihak Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air Provinsi Sulawesi Tengah sebagai pengelola kegiatan memperhatikan dampak terhadap  masyarakat sekitar akibat pelaksanaan konstruksi sehingga tidak ada pihak dirugikan. Pengurus Yayasan akan membantu mensosialisasikan kepada PKL agar memudahkan dalam hal relokasi, juga kepada masyarakat sekitar area pembangunan terkait dampak rekaya lalulintas pada saat pelaksanaan konstruksi nantinya.

PPTK Pembangunan Masjid Raya Provinsi Sulteng Caco Laratu ST., M.Si dalam penyampaiaanya mengatakan “Di dalam perencanaan juga terdapat dokumen analisis dampak lalu lintas (andalalin). Sehingga, dapat direncanakan skenario pengaturan lalu lintas demi keselamatan dan keamanan pengguana jalan”

Adapun menyangkut keberadaan masjid sementara yang lokasinya berada tepat di area kerja pembangunan, telah disepakati untuk dipindahkan sementara ke lokasi terdekat selama proses konstruksi berlangsung.

Cikasda | Masjid Raya | Team PPID |

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *