Aplikasi e-bantekbgn ( Eloktronik Bantuan Teknis Bangunan Gedung Negara) adalah Sistem yang di bangun oleh Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air untuk memberikan informasi dan mendapatkan layanan Bantuan Teknis Bangunan Gedung Negara melalui pendaftaran pada aplikasi ebantekbgn. Dengan semangat Undang-Undang Bangunan Gedung (Undang-undang RI No. 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung), melalui e-BantekPBGN, pendaftaran Bantuan Teknis PBGN menjadi mudah, efektif, efisien dan menjangkau seluruh wilayah Sulawesi Tengah. Selengkapnya e-bantekbgn
ADALAH BANTUAN TEKNIS KEPADA K/L/OPD YANG AKAN MELAKUKAN PENGHAPUSAN ASET/PEMBONGKARAN BGN.
Tenaga teknis yang di perbantukan bertugas melakukan kegiatan penilaian bongkaran bangunan / bangunan yang akan dibongkar untuk menentukkan nilai wajar atas bongkaran bangunan yang masih mempunyai nilai ekonomis.
KEGIATAN ASESMEN BANGUNAN BIASANYA DILAKUKAN KETIKA BANGUNAN MENGALAMI GANGGUAN (BENCANA ALAM / SEBAB LAINYA ) ATAUPUN BANGUNAN YANG SUDAH LAMA TIDAK DILAKUKAN PERAWATAN SEHINGGA BANGUNAN TERSEBUT DAPAT TERIDENTIFIKASI KERUSAKKANNYA.
Kegiatan asesmen ini hanya melakukan pemeriksaan secara visual. Rekomendasi yang dikeluarkan adalah terkait kondisi bangunan tersebut apakah aman, hati-hati atau bahaya serta memberikan penilaian tingkat kerusakkan bangunan yaitu kerusakan ringan, kerusakan sedang dan kerusakan berat rekomendasi lainnya juga dapat berupa perlunya dilakukan pemeriksaan yang lebih mendalam dan terukur yang dilakukan oleh jasa konsultan keandalan bangunan.
PEMBERIAN BANTUAN TENAGA TEKNIS KEPADA K/L/OPD UNTUK MEMBANTU PENGGUNA ANGGARAN DALAM PENYUSUNAN PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA UNTUK KEPERLUAN MEWUJUDKAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA YANG DIRENCANAKAN SESUAI KEBUTUHAN ORGANISASI
Usulan/Rekomendasi Pembiayaan Pembangunan Bangunan Gedung Negara yang dibuat merupakan pagu maksimum yang menjadi acuan bagi pengguna anggaran dalam pembangunan Bangunan Gedung Negara, komponen pembiayaan terdiri dari pembiayaan untuk pelaksanaan konstruksi, pembiayaan untuk jasa penyedia perencana teknis, pembiayaan untk penyedia jasa manajemen konstruksi/pengawas teknis, dan pembiayaan untuk pengelolaan kegiatan pembangunan Bangunan Gedung Negara.
PEMBERIAN BANTUAN TENAGA KEPADA K/L/OPD YANG MELAKSANAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI UNTUK MEMBANTU PA/KPA/PPK DALAM PELAKSANAAN KONTRAK KERJA KONSTRUKSI
Tim Teknis dibentuk dari unsur Kementerian/Lembaga/ Organisasi Pemerintah Daerah untuk membantu, memberikan masukan, dan melaksanakan tugas tertentu terhadap sebagian atau seluruh tahapan pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
Pemberian bantuan tenaga kepada K/L/OPD sebagai tim peneliti kontrak untuk membantu PA/KPA/PPK untuk kepentingan perubahan kontrak pada tahap pelaksanaan kontrak kerja konstruksi Pembentukkan tim peneliti kontrak sebagaimana tertuang dalam PERLEM LKPP No. 12 tahun 2021 tentang perubahan kontrak “25.11. Untuk kepentingan perubahan kontrak, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menetapkan tim peneliti Kontrak”
PEMBERIAN BANTUAN TENAGA TEKNIS KEPADA K/L/OPD UNTUK MEMBANTU PENGGUNA ANGGARAN DALAM PENDAMPINGAN SERAH TERIMA PEKERJAAN PEMBANGUNAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA TERHADAP PEKERJAAN AKHIR BERUPA PHO DAN FHO
Serah terima sementara pekerjaan (Provisional Hand Over -PHO) adalah suatu kegiatan serah terima seluruh pekerjaan yang dilakukan secara resmi dari penyedia jasa kepada pengguna jasa setelah diteliti terlebih dahulu oleh panitia penilai hasil pekerjaan.
Serah terima akhir pekerjaan (Final Hand Over-FHO) adalah suatu kegiatan serah terima akhir pekerjaan yang dilakukan secara resmi dari penyedia jasa kepada pengguna jasa setelah penyedia jasa menyelesaikan semua kewajibannya selama masa pemeliharaan.
Keseluruhan proses diatas membutuhkan tenaga pendamping serah terima pekerjaan.
Setiap penyelengaraan pembangunan bangunan negara harus di dampingi oleh pengelolah teknis. Pengelola Teknis merupakan pegawai aparatur sipil negara di kementerian atau dinas teknis pelaksana tugas dekonsentrasi Kementerian kepada pemerintah daerah provinsi bertugas memberikan bantuan teknis administratif dalam pembangunan bangunan gedung kepada kementerian/lembaga atau pemerintah daerah, untuk masa waktu 1 (satu) tahun anggaran, dan dapat diminta perpanjangan penugasan untuk kegiatan pembangunan BGN yang merupakan kegiatan lanjutan dan/atau kegiatan proyek yang melebihi 1 (satu) tahun anggaran.