DALAM RANGKA MELAKSANAKAN UU NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN DAN PERATURAN KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA (ANRI) DILAKUKAN PENGAWASAN PADA DINAS CIKASDA

CIKASDA NEWS – Palu/02/07/2024 bertempat di aula Lantai 1 Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air Provinsi Sulawesi Tengah, Telah Dilaksanakan Monitoring dan evaluasi  terkait pelaksanaan kearsipan pada Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air Provinsi Sulawesi Tengah.

Kegiatan monitoring dan evaluasi bertujuan untuk mengkaji kegiatan-kegiatan  yang dilaksanakan oleh Dinas CIKASDA sesuai dengan rencana yang telah di informasikan  oleh tim pengarsipan, untuk dilakukan penilaian terhadap pola kerja dan manajemen yan digunakan sudah tepat untuk mencapai tujuan Dinas.

Mulandani Fidaretma, S.Kom selaku Kasubag Kepegawaian dan Umum yang membuka kegiatan tersebut menyampaikan bahwa pengelolaan pengarsipan yang berada di internal Dinas CIKASDA perlu diperhatikan dengan serius dalam memilih dan memilah arsip yang penting yang berkaitan dengan OPD kita, selain itu adapun yang disampaiakan oleh Kasubag Kepegawaian dan Umum yaitu terkait nama-nama yang sudah di SK-kan untuk dapat bekerja sebaik mungkin untuk dapat memberikan optimalisai terkait pengarsipan di Dinas.

Berdasarkan dengan Undang-undang nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan dan peraturan  kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) ini memberi kejelasan dan pengaturan mengenai kearsipan, antara lain: pengertian dan batasan penyelenggaraan kearsipan; asas, tujuan dan ruang lingkup arsip; sistem dan jaringan informasi kearsipan nasional; pengelolaan arsip; autentikasi; pembinaan kearsipan; pendanaan; organisasi; sumber daya manusia; sarana dan prasarana; perlindungan dan penyelamatan arsip; sosialisasi; peran serta masyarakat dan organisasi profesi; sanksi administratif dan ketentuan pidana.

Dalam rapat tersebut tim kearsipan yang diwakili oleh Bapak Abdul Wahid, S.Sos., M.Si menyampaikan segera diadakan pembinaan  terhadap tim kearsipan yang berada di OPD Dinas CIKASDA dan kemudian akan diadakan kembali monitoring dan evaluasi untuk mengontrol  sejauh mana pembinaan yang telah di berikan oleh tim pengarsipan. Bapak Abdul Wahid, S.Sos., M.Si juga menyampaikan bahwa “pengelolaan arsip dilakukan oleh masing masing bidang yang berada di OPD dan yang menyimpan arsip adalah bagian secretariat” tambahnya

Dikatakan bahwa arsip yang sudah tersimpan selama dua tahun untuk disimpan di unit kearsipan, apabila dilakukan pemusnahan  arsip sesuai jadwal retensi agar dapat mengundang tim kearsipan Dinas Kerasipan dan Perpustakaan, Biro Hukum, Inspektorat, Kejaksaan, Kepolisian dan tim Kearsipan di OPD di Dinas CIKASDA untuk dilakukan pemusnahan arsip.

Diakhir acara, Kasubag Kepegawaian dan Umum Dinas CIKASDA menyampaikan besar harapan bahwa kegiatan ini, dapat memaksimal dan segera merealisaikan tugas-tugas dari tim pengarsipan di lingkungan Dinas CIKASDA. Secara khusus, melalui kontributor-kontributor dapat menyelesaikan pengarsipan  baik yang mengelola dan menyimpan arsip Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air Provinsi Sulawes Tengah.

TIM PPID/CIKASDA/2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *