Dengan ini disampaikan kepada seluruh pihak bahwa dokumen/desain terkait pekerjaan penyediaan kamar dan room meeting di Hotel Pink yang mencantumkan nama Deddy Hermawan, ST selaku Pihak Kesatu, Fina Ariyani selaku Pihak Kedua, serta Dr. Andi Ruly Djanggola, SE., M.Si yang mengatasnamakan Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sulawesi Tengah, adalah penipuan dan pemalsuan dokumen Segala bentuk informasi, […]