Klarifikasi Aktifitas Pemanfaatan Sumber Daya Air di Sungai Makarti Kecamatan Bahaodopi Kab. Morowali oleh PT. Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), PT. Fajar Metal Industri (FMI), dan PT. Hengjaya Mineralindo (FMI)

CIKASDA NEWS – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air (Cikasda) menggelar Rapat Pembahasan dan Klarifikasi mengenai Aktivitas Pemanfaatan Sumber Daya Air di Sungai Makarti, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Rabu (19/8/2026). Rapat yang dilaksanakan pada pukul 09.00 Wita tersebut bertempat di Ruang Rapat Aula Lantai 1 Dinas Cikasda Provinsi Sulawesi Tengah. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat kepada Gubernur dan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah terkait penutupan aliran air Sungai Makarti menggunakan blok-blok beton.
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. Andi Ruly Djanggola, SE., M.Si., dan dihadiri oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Sumber Daya Manusia, Pengembangan Kawasan dan Wilayah, Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Tengah, Inspektorat, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PMPTSP, Dinas ESDM, serta perwakilan dari PT. Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), PT. Hengjaya Mineralindo, dan PT. Fajar Metal Industri (FMI). Daftar undangan resmi juga mencantumkan unsur perangkat daerah terkait serta pimpinan PT. IMIP, PT. Hengjaya Mineralindo, dan PT. FMI.
Dalam pembukaannya, Andi Ruly Djanggola menjelaskan bahwa rapat tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas arahan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah serta adanya laporan masyarakat dan hasil pemantauan Dinas Cikasda di lapangan. Menurutnya, terdapat sejumlah hal yang perlu diklarifikasi, khususnya terkait kesesuaian pelaksanaan kegiatan pemanfaatan sumber daya air dengan izin dan rekomendasi teknis yang telah diterbitkan.
“Forum ini bukan untuk mencari kesalahan pihak tertentu, tetapi untuk memperoleh informasi yang utuh dan berimbang dari seluruh pihak. Kami ingin memastikan setiap kegiatan pemanfaatan sumber daya air dilaksanakan sesuai ketentuan dan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat serta kelestarian lingkungan,” ujar Andi Ruly Djanggola.
Klarifikasi dalam rapat tersebut menyoroti pemanfaatan kawasan sungai oleh PT. IMIP, PT. FMI, dan PT. Hengjaya Mineralindo. Dalam penjelasannya, PT. IMIP membenarkan bahwa perusahaan telah memiliki Izin Pengusahaan Sumber Daya Air di Sungai Makarti sejak tahun 2024 dengan batas kapasitas pengambilan sebesar 1,5 meter kubik per detik.
Pengambilan air tersebut dikelola melalui pembangunan rumah pompa dan intake yang berlokasi di kawasan industri PT. Hengjaya, sementara pengerjaannya dilakukan oleh PT. FMI. Namun, dalam permohonan izin kepada Dinas Cikasda, dokumen metode pengambilan air yang dilampirkan hanya berupa desain rumah pompa dan tidak melampirkan bangunan intake.
Kondisi tersebut kemudian menjadi persoalan setelah pihak PT. FMI secara sepihak memasang blok-blok beton yang melintang di sungai guna menaikkan muka air untuk dialirkan demi memenuhi kebutuhan operasional perusahaan.
Menanggapi temuan tersebut, PT. IMIP mengakui adanya kekurangan pengawasan terhadap kegiatan konstruksi pengambilan air yang dilakukan PT. FMI. Hal ini disebabkan titik lokasi bangunan berada di area kawasan PT. Hengjaya, sehingga berada di luar kawasan PT. IMIP.
Konstruksi blok beton tersebut diketahui dipasang tanpa dasar izin dan tidak sesuai dengan kaidah teknis yang telah disepakati bersama. Saat ini, kondisi Sungai Makarti telah dinormalisasi kembali dan seluruh blok beton yang sebelumnya melintang di sungai telah dipindahkan.
Atas kejadian tersebut, PT. IMIP menyatakan kesiapannya untuk menerima arahan lebih lanjut, termasuk apabila terdapat pengenaan sanksi atau denda dari pemangku kepentingan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai langkah penertiban, peserta rapat merekomendasikan wacana pengalihan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dari PT. IMIP kepada PT. FMI agar tanggung jawab pengelolaan dan pemanfaatan air berada pada pihak yang melaksanakan kegiatan secara langsung. Hal ini dinilai relevan mengingat PT. FMI telah memiliki persetujuan kerja sama operasional dengan PT. Hengjaya di wilayah tersebut.
Terkait mekanisme peralihan perizinan, perusahaan diwajibkan segera berkoordinasi dengan Dinas Cikasda dan Dinas PMPTSP Provinsi Sulawesi Tengah untuk memprosesnya sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Selain persoalan tata kelola pemanfaatan air, rapat juga membahas adanya dugaan pengambilan komoditas tambang berupa pasir dan batuan secara ilegal di badan serta sempadan Sungai Makarti oleh oknum yang belum teridentifikasi.
Mengingat lokasi dugaan aktivitas tambang ilegal tersebut berada di luar wilayah kawasan PT. IMIP, instansi yang berwenang akan melakukan investigasi lebih lanjut. Selanjutnya, PT. IMIP, PT. FMI, dan PT. Hengjaya diharuskan berkoordinasi dengan seluruh instansi terkait untuk menuntaskan persoalan pemanfaatan sumber daya air sekaligus mendukung upaya penertiban area Sungai Makarti.
Melalui rapat koordinasi dan klarifikasi tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Dinas Cikasda menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap perizinan, ketentuan teknis, serta pengelolaan sumber daya air yang tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.



Tinggalkan Balasan