NORMALISASI / PERKUATAN TEBING SUNGAI KAYAMANYA KABUPATEN POSO
PPID | Diposting pada |
Menanggapi maraknya pemberitaan di media massa mengenai pembangunan tanggul Sungai Kayamanya yang berada di dalam Kota Poso, Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air Provinsi Sulawesi Tengah perlu memberikan klarifikasi terhadap pemberitaan yang berkembang agar persepsi masyarakat lebih jelas dan berimbang terkait proyek tersebut.
Kronologis Proyek
Sungai Kayamanya Kabupaten Poso adalah salah satu sungai yang berada di dalam Wilayah Sungai (WS) Parigi Poso. Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 04/PRT/M/2015 tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai, penanganan Sungai Kayamanya merupakan kewenangan Pemerintah Pusat. Namun karena becana banjir yang hampir setiap tahun terjadi di Sungai tersebut, Pemerinah Kabupaten Poso lewat surat Wakil Bupati Tanggal 5 Maret 2019 bermohon kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, kiranya dapat menangani banjir di Sungai Kayamanya agar dapat mengurangi kerugian jiwa maupun harta masyarakat disekitar bantaran sungai tersebut.
Karena penanganan Pemerintah Pusat tidak kunjung turun di sungai tersebut, akhirnya Gubernur Sulawesi Tengah menyurat kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan Nomor Surat : 614/134/Dis.Cikasa tgl 20 Maret 2019 untuk mendapatkan persetujuan menangani Sungai Kayamanya dengan biaya APBD Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Surat balasan persetujuan penanganan Sungai Kayamanya dari pemerintah pusat lewat Surat Kepala Balai Wilayah Sungai Sulawesi III Nomor : UM0404/Bws13/135 tanggal 16 April 2019, menjadi dasar Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air Provinsi Sulawesi Tengah dalam penanganan banjir di sungai kayamanya.
Lewat APBD tahun 2020, realisasi penanganan Sungai Kayamanya diwujudkan dengan pagu anggaran dalam APBD Tahun 2020 sebesar 3,5 milyar rupiah. Sebagai Penyedia Jasa yang melaksanakan proyek tersebut adalah CV. ATIKA Bintang Mulia dimana perusahaan tersebut sesuai surat penetapan Kepala ULP Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah ditetapkan sebagai pemenang tender.
Pelaksanaan Pekerjaan
Surat Perjanjian / Kontrak Pekerjaan Normalisasi / Perkuatan Tebing Sungai Kayamanya Kabupaten Poso ditanda tangani oleh SUTANTO BRAMUDYA, ST selaku PPK Dinas Cpta Karya dan Sumber Daya Air Prov. Sulawesi Tengah dan RAHMAT RIFAI selaku Direktur CV. ATIKA BINTANG MULIA serta diketahu oleh Ir. ABDUL RAZAK, MT selaku Kepala Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air Provinsi Sulawesi Tengah pada tanggal 05 Juni 2020 dengan nomor kontrak : 02/SP/PPSD-CIKASDA/2020 dan Amandemen Kontrak Nomor : 02/Amand.SP/PPSPD-CIKASDA/2020 tanggal 21 Agustus 2020. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan mulai dari tanggal 05 Juni sampai dengan 01 November 2020, dengan total dana yang disepakati dalam kontrak adalah Rp, 3.184.820.000,-
Major item pekerjaan dalam kontrak adalah tanggul sungai Beton K-175 dan tanggul sungai bronjong pabrikasi. Spesifikasi teknis tanggul beton K-175 adalah campuran semen, kerikil dan pasir dengan komposisi 1:2:3 tanpa pembesian. Dimensi Tanggul beton di sungai kayamanya ada tiga type ukuran seperti gambar di bawah :
Untuk Type 1 berada dibagian hulu sungai dengan panjang 412,50 meter sisi kiri dan 432,10 meter sisi kanan, untuk Type 2 sepanjang 25 meter sisi kiri dan sisi kanan 39 meter, dan type 3 sepanjang 25 meter serta penambahan tinggi tanggul existing 1 meter sepanjang 14 meter.
Tanggul beton tanpa pembesian dimaksudkan untuk mengefisien dan mengefektifkan biaya dalam upaya penanganan bantaran sungai yang cukup luas dan panjang. Banjir di Sungai Kayamanya bukan seperti banjir bandang yang membawa material, batu-batu atau kayu-kayu besar. Banjir disana hanya berupa meluapnya air yang melebihi tanggul dan berlangsung tidak terlalu lama (tidak lebih dari 24 jam), sehingga efisiensi dana yang ada diusahakan untuk lebih mengefektifkan penanganan banjir dengan tanggul beton tanpa pembesian dimana daya rusak air diperkirakan dapat ditahan dengan kekuatan beton K-175. Dalam mendesain tanggul beton tanpa pembesian tersebut mengambil asumsi debit banjir rencana sebesar Q25th (debit banjir rencana ibu kota kabupaten dalam lampiran Permen PUPR Nomor : 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Danau adalah Q10-Q20th).
Sedangkan model tanggul bronjong pabrikasi dikerjakan di bagian hulu sungai sepanjang 34 meter yang tersebar dititik-titik tebing sungai yang terancam gerusan aliran sungai. Penanganan bronjong pabrikasi juga dilakukan untuk pembuatan groundsil sebanyak 24 m3 dan pengaman koperan tanggul beton ditikungan sebanyak 84 m3. Gambar bronjong penanganan sungai kayamanya dapat dilihat sebagai berikut :
Mengingat panjang dan luasnya bantaran sungai kayamanya yang perlu ditangani, dengan alokasi dana APBD Provinsi Sulawesi Tengah yang tersedia saat ini (tahun 2020) belum tuntas tertangani, maka diperlukan upaya-upaya lanjutan dalam mengatasinya.
Tanggapan terhadap berita-berita di Media Massa
Pembangunan tanggul Sungai Kayamanya dituding sebagai penyebab banjir yang terjadi, karena pembangunan tanggul mempersempit lebar sungai, sehinggai air meluap dan menggerus tanggul lama sampai miring/turun dan mengakibatkan rumah warga roboh ???
Untuk menjawab berita tersebut perlu dijelaskan secara teknis, dan dapat diterangkan sebagai berikut :
1. Curah hujan yang terjadi saat itu (akhir bulan Oktober dan awal November 2020) merupakan curah hujan yang sangat tinggi akibat fenomena Lanina yang telah disampaikan oleh BMKG, dimana banjir yang terjadi merupakan kala ulang 50 tahunan (Q50). Sedangkan desain konstruksi bangunan tanggul sungai Kayamanya didasarkan pada acuan Q25 th. Jadi jika terjadi luapan melebihi tanggul yang dibangun, itu merupakan hal yang wajar namun pengurangan resiko daya rusak air akibat banjir dapat ditekan.
2. Sebelum ada tanggul baru (masih ada tanggul existing yang rusak disebelah kanan sungai), banjir yang terjadi menggenai areal disisi kanan sungai (gambar 2). Sesudah adanya pembangunan tanggul sungai Kayamanya, aliran banjir dapat ditahan oleh tanggul dan air sungai dapat lebih terarah menuju muara sungai sampai ke laut. Jika air sungai yang terarah disaat banjir melalui alur sungai sampai muara melalui wadah sungai yang telah dibangun tanggul (existing) dan mengakibatkan tanggul existing turun/miring, hal itu bukanlah diakibatkan oleh pembangunan tanggul baru. Banyak alasan yang menyebabkan tanggul existing turun/miring, disamping curah hujan yang tinggi, mungkin dasar sungainya sudah turun, bisa jadi akibat beban tanggul sungai yang sudah didirikan bangunan rumah diatasnya. Berdasarkan Perda Sungai Nomor : 16 Tahun 2014 Tentang Sungai pasal 10, garis sempadan sungai bertanggul dalam kawasan perkotaan berjarak 3-4 meter dari kaki luar tanggul, dan dalam Permen PUPR Nomor : 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai pasal 8, garis sempadan sungai yang bertanggul berjarak paling sedikit 5 meter. Dan masih di dalam Permen PUPR tersebut, pasal 15 menyatakan garis sempadan hanya diperuntukkan untuk fasilitas kepentingan tertentu seperti bangunan prasarana sumber daya air, fasilitas jembatan dan dermaga, jalur pipa gas dan air minum, rentangan kabel listrik dan telekomunikasi, dan bangunan kelistrikan. Jika ada bangunan lain selain yang disebutkan, maka bangunan tersebut dinyatakan dalam status quo.
3. Pembangunan tanggul di hilir Sungai Kayamanya agak masuk kedalam badan sungai sekitar 0,30-0,50 meter disebabkan karena pembongkaran tanggul yang lama mengalami kesulitan dan tanggul tersebut masih masuk ke dalam asset Pemda Poso. Masuknya bangunan tanggul baru ke dalam badan sungai hanya sepanjang 5 meter dan ini diimbangi dengan menambah ketinggian kontruksi tanggul baru setinggi satu meter, sehingga dengan dimensi tanggul dan badan sungai yang baru, akan sanggup mengairi debit Sungai Kayamanya dengan debit rencana kala ulang Q25 th.
4. Pihak Rekanan masih bertanggung jawab atas berfungsinya bangunan tersebut sampai habis masa pemeliharaan selama 6 bulan setelah penyerahan pertama (PHO).
Ilustrasi Penanganan Sungai Kayamanya
Ilustrasi penjelasan dari berita-berita di media massa terkait pembangunan tanggul Sungai Kayamanya dapat dilihat gambar dibawah ini :
Gambar 1. Foto Udara Situasi Sungai Kayamanya
Gambar 2. Areal Genangan Air jika terjadi Banjir
Gambar 3. Tebing Sungai yang ditanggul
Penjelasan gambar : Gambar 1. Situasi di sekitar Sungai Kayamanya, pada gambar 2, jika terjadi banjir maka air sungai akan menggenangi areal disisi sebelah kanan tanggul sungai karena tanggul existing sudah runtuh dan kurang tinggi sehingga tidak dapat menahan dan menampung debit banjir. Pada gambar 3, pembangunan tanggul sungai (warna orange) sudah dapat menahan banjir dengan kala ulang Q25 tahun dan air lebih terarah melalui badan sungai yang ada. Jika banjir yang terjadi lebih dari debit banjir rencana Q25 tahun, air tetap akan melimpah namun resiko banjir dapat dikurangi. Penggerusan tebing existing (warna merah) menurut analisis Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air Provinsi Sulawesi Tengah bukan dikarenakan pembangunan tanggul sungai baru. Tapi karena banjir yang cukup tinggi dan umur bangunan serta dasar sungai yang mungkin sudah turun dan ditambah lagi beban tanggul yang ditumpangi bangunan rumah. Dan ini perlu kajian lebih mendalam.
Mediasi Warga Terdampak
Pada Hari Jumat tanggal 06 Nopember 2020 bertempat di Kantor Kelurahan Kayamanya Sentral, telah dilakukan mediasi antara masyarakat di sempadan Sungai Kayamanya yaitu warga Kelurahan Kayamanya Sentral dan warga Kelurahan Kayamanya Induk dengan Perwakilan dari Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air Provinsi Sulawesi Tengah. Keluhan-keluhan masyarakat terkait pembangunan tanggul Sungai Kayamanya telah dibahas dan dipahami bersama bahwa bencana yang terjadi secara teknik bukan dikarenakan oleh pembangunan tanggul baru. Hal ini lebih disebabkan karena bencana alam diakibatkan banjir yang terjadi dan perubahan kondisi dasar sungai. Mediasi ini juga dihadiri oleh Babinsa dan Polmas Kayamanya yang dilanjutkan dengan kunjungan lapangan.
Selain itu, pada kesempatan lain di hari yang sama, lokasi pembanguan tanggul dan turunnya tanggul existing ditinjau pula oleh bapak Soni Tjandra Ketua Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah. Beliau menyarankan agar pembangunan tanggul ini bisa dituntaskan agar meredam keresahan warga dan memberikan keamanan dimusim penghujan saat ini.
Respon positif juga diberikan oleh Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Poso, Bapak Noldi Tobondo, ST, MT, lewat telpon dan WA beliau mengucapkan terima kasih kepada Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air Provinsi Sulawesi Tengah yang telah menanggapi dan berkoordinasi dengan cepat terhadap permasalahan yang terjadi di Sungai Kayamanya.
Sebagai akhir dari tulisan ini, untuk menuntaskan permasalahan banjir di Sungai Kayamanya harus ditangani secara komprehensif, baik dari segi pendanaan, rencana desain yang efektif dan efisien. Sosialisasi sebelum pelaksanaan kegiatan juga perlu dilakukan agar pemahaman dan penerimaan warga di sekitar terhadap konstruksi penanganan Sungai Kayamanya dapat terlaksana dengan baik.
Tinggalkan Balasan