Cikasda Sulteng Gelar Bimtek Kearsipan: Arsip Bukan Sekadar Kertas, Tapi Aset dan Alat Bukti Hukum

CIKASDA NEWS – Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air (Cikasda) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Pelaksanaan Kearsipan yang diikuti pengelola arsip dari berbagai bidang. Bertempat di aula lantai 1 dinas CIKASDA. Kegiatan ini menekankan pentingnya tata kelola arsip yang tertib, sesuai aturan, serta dipahami sebagai aset berharga, bukan sekadar dokumen yang bisa diabaikan.(18/9/2025) di palu.

Kegiatan ini dbuka langsung oleh Sekretaris Dinas Cikasda St. Buhafiah B, ST,. M.Si. mewakili kepala Dinas Cikasda, dalam sambutannya menjelaskan bahwa tata kelola arsip harus dilaksanakan secara tertib, sesuai aturan, dan dipahami sebagai aset berharga bagi instansi.

Pemateri dari Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Tengah Dra. Dolly Hanna Rondonuwu,MM. Mengingatkan bahwa pengarsipan tidak cukup hanya dengan fasilitas atau ruang khusus, tetapi harus diiringi dengan kesadaran dan tanggung jawab dari para pengelola. “Arsip bukan hanya kertas, lalu diabaikan. Arsip adalah aset, arsip adalah bukti hukum,” tegasnya.

Ia juga menekankan setiap pemindahan maupun pemusnahan arsip wajib disertai berita acara resmi dan disaksikan pejabat terkait. Hal itu untuk memastikan keabsahan dan mencegah kehilangan dokumen penting yang bisa merugikan negara.

Senada dengan itu, pemateri menguraikan bahwa di era digital, arsip tidak hanya berupa dokumen tekstual, melainkan juga rekaman audiovisual, percakapan digital, hingga rekaman CCTV.

Bimtek ini juga mengulas dasar hukum kearsipan, termasuk UU No. 43 Tahun 2009, yang membagi arsip menjadi arsip dinamis (yang digunaka n langsung dalam kegiatan dan disimpan sesuai jangka waktu tertentu) serta arsip statis (yang bernilai kesejarahan dan dipermanenkan setelah diverifikasi). Tujuan penyelenggaraan kearsipan ditegaskan untuk menjamin ketersediaan arsip autentik, melindungi kepentingan negara dan rakyat, menjamin keselamatan aset nasional, serta menjadi bukti pertanggungjawaban publik.

Arsip adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya pengelola. Dengan pemanfaatan fasilitas yang sudah disediakan, ditambah transformasi digital melalui aplikasi Srikandi, Cikasda berharap pengelolaan arsip semakin efektif dan mampu mendukung transparansi, akuntabilitas, serta pelestarian memori institusi.

Turut hadir Pejabat Eselon III, Pejabat Eselon IV, Pejabat Fungsional, PPTK, Unit Kearsipan, Unit Pengelolaan Arsip pada Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air Provinsi Sulawesi Tengah.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *