Dinas CIKASDA Sulteng Canangkan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK & WBBM
PPID | Diposting pada |

CIKASDA NEWS – Palu, 24 Februari 2025 – Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air (CIKASDA) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Kegiatan ini berlangsung di Aula Lantai 1 Kantor CIKASDA Sulteng dan dipimpin langsung oleh Kepala Dinas CIKASDA, Dr. Andi Ruly Djanggola, SE., M.Si.
Rapat ini dihadiri oleh tim Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, tim Biro Organisasi Provinsi Sulawesi Tengah, pejabat struktural eselon II, III, IV, pejabat fungsional, Pejabat Pembuat Komitmen (PPTK), serta seluruh staf ASN dan Non-ASN di lingkungan CIKASDA. Dalam petandatangan tersebut juga disaksikan oleh Dr. M. Muchlis, MM, selaku Inspektur Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah dan Kepala Biro Organisasi Daerah Provinsi Sulawesi Tengah yang diwakili oleh Lindayani, SH., M.AP
Dalam sambutannya, Dr. Andi Ruly Djanggola SE.,M.Si selaku Kepala Dinas CKASDA menegaskan bahwa pencanangan Zona Integritas WBK & WBBM berlandaskan pada Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 serta Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 36 Tahun 2023. Program ini bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mendorong pemerintahan yang bersih dan efektif.
“Pencanangan ini bukan hanya sekadar pendampingan dari berbagai pihak, tetapi bagaimana kita menciptakan budaya kerja yang berorientasi pada pelayanan prima yang bebas dari korupsi dan nepotisme. Diperlukan kesadaran dan komitmen penuh dari seluruh elemen di lingkungan CIKASDA untuk menjaga integritas, meningkatkan profesionalisme, serta memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,”ujar Dr. Andi Ruly Djanggola, SE., M.Si.
Dr. M. Muchlis, MM, selaku Inspektur Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, juga menyampaikan pentingnya peran Inspektorat dalam mendukung program WBK dan WBBM di lingkungan pemerintahan.
“Zona Integritas bukan hanya sebatas komitmen di atas kertas, tetapi harus diwujudkan dengan aksi nyata di setiap unit kerja. Inspektorat akan terus melakukan pendampingan dan pengawasan agar seluruh proses berjalan sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Kami berharap seluruh ASN memiliki kesadaran tinggi untuk menjaga etika birokrasi dan memberikan pelayanan yang berkualitas bagi masyarakat,”tegas Dr. M. Muchlis, MM.
Lebih lanjut, Dr. Andi Ruly Djanggola SE.,M.Si menekankan bahwa pembangunan Zona Integritas harus diwujudkan secara nyata melalui pengawasan yang ketat dan pelatihan bagi seluruh ASN. Kehadiran para pejabat, PPTK, dan ASN dalam rapat ini menjadi bukti keseriusan pemerintah daerah dalam mengimplementasikan WBK dan WBBM agar memberikan manfaat nyata bagi pelayanan publik.
Tinggalkan Balasan