RAPAT KOORDINASI KEGIATAN PEMBANGUNAN MASJID RAYA PROVINSI SULAWESI TENGAH

Senin, 30 Januari 2023 bertempat diruang rapat Bidang Intelejen Kejaksaan Tinggi Sulteng, dilaksanakan paparan kegiatan Proyek Strategis Daerah khususnya Pembangunan Masjid Raya Provinsi Sulawesi Tengah.

Hadir pada kegiatan tersebut Asisten Intelejen Kejati Sulteng, Kadis Cipta Karya & SDA Provinsi Sulteng, Kabid PLBG Dinas CIKASDA Provinsi Sulteng, Kasie Pengamanan Pembangunan Strategis pada Bidang Intelejen, Kasie Ekonomi Keuangan pada Bidang Intelejen, Kasie Ideologi, Politik Pertahanan dan Keamanan pada Bidang Intelejen, Wakil Inspektorat Provinsi Sulteng, Advisor PBJ Biro Pengadaan Barang/Jasa Setda Provinsi Sulteng dan PPTK Pembangunan Mesjid Raya Provinsi Sulteng.

Dalam paparannya, Kadis Cipta Karya & SDA Provinsi Sulteng Ruly Djanggola, SE, M.Si menyampaikan bahwa Pembangunan Mesjid Raya Provinsi Sulteng  adalah merupakan proyek strategis dari Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah dan dijelaskan tentang capaian progres kegiatan Pembangunan Masjid Raya Provinsi Sulawesi Tengah yang saat ini dalam proses reviuw HPS oleh Inspektorat Provinsi Sulteng sebelum dilakukan pelelangan oleh PBJ Biro Pengadaan Barang/Jasa Setda Provinsi Sulteng.

Selain itu juga disampaikan proses penyusunan HPS yang dibuat se efisien mungkin berdasarkan kewajaran harga, penggunaan Produk Dalam negeri (PDN) sesuai Tingkat Komponen Dalam Negeri komponen/ material pendukung pekerjaan konsntruksi.

Diakhir paparannyan Kadis Cipta Karya & SDA Provinsi Sulteng meminta dukungan dari pihak Kejaksaan Tinggi melalui  Asisten Intelejen melalui kegiatan Pengawalan Proyek Startegis Daerah guna suksesnya Pembangunan Mesjid Raya Provinsi Sulteng yang nantinya diharapkan akan menjadi Landmark Provinsi Sulawesi Tengah pasca bencana Tahun 2018.    

Dalam arahannya, Asisten Intelejen Kajati Sulteng Ari Bintang Prakosa Sejati, SH., MH., Li menyampaikan bahwa setiap permasalahan harus diidentifikasi sejak awal dan dikoordinasikan agar dapat diatasi bersama, material Produk Dalam Negeri (PDN) harus  fleksibel yang belum memiliki sertifikat TKDN minimal ada surat keterangan terkait KDN, agar memperhatikan pajak dari material yang akan digunakan.

Dimaksimalkan material yang digunakan sebanyak-banyaknya berasal dari material lokal, terutama dalam kegiatan ini dapat mempekerjakan tenaga kerja lokal.

Diakhir arahannya Asisten Intelejen mengingatkan kembali dalam kegiatan ini segala sesuatu harus dilakukan secara efisien dan pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah siap melakukan pengawalan Proyek Strategis Daerah khususnya Pembangunan Mesjid Raya Provinsi Sulteng.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *