TINGKATKAN UPAYA KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK, CIKASDA LAKSANAKAN RAPAT PENYUSUNAN TIM KERJA PPIDP

CIKASDA NEWS – Palu/12/06/2024 bertempat di Aula Lantai 1 Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air Provinsi Sulawesi Tengah, telah dilaksanakan rapat Penyusunan Tim Kerja PPID. Rapat ini dihadiri oleh Pejabat Eselon III, Pejabat Eselon IV, Pejabat PPID, Tim Kehumasan, Tim kerja PPID, Tim Kerja SP4N, dan Kontributor dalam lingkup Dinas CIKASDA.

Acara ini bertujuan sebagai langkah selanjutnya dalam membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien melalui peningkatan kualitas PPID Pelaksana Dinas CIKASDA serta pihak yang terlibat untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab serta wewenang dari masing-masing yang telah ditugaskan. Dengan hal ini penyampaian informasi kepada masyarakat tentang kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air Provinsi Sulawesi Tengah dapat tersampaikan kepada publik.

 

 

 

 

 

St. Buhafiah. B. ST.,M.Si selaku Sekretaris Dinas CIKASDA mewakili Kepala Dinas CIKASDA membuka acara tersebut dan menyampaikan bahwa ”pelaksanakan pengelolaan informasi dan dokumentasi harus menjadi hal penting yang perlu kita perhatikan, oleh karena itu diperlukan kembali penyusunan tim kerja PPID pada Dinas CIKASDA, sehingga tujuan keterbukaan informasi dapat terealisasikan sesuai dengan masing – masing tugas yang telah dibuat melalui Surat Keputusan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas CIKASDA” ujar Sekretaris Dinas CIKASDA.

Berdasarkan dengan Undang – Undang Keterbukaan informasi Nomor 12 Tahun 2018, bahwa setiap badan publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan. Hal ini agar setiap Badan Publik dalam pengelolaan informasi harus mengedepankan prinsip transparan, akuntabel, dan good governance. Karena Badan Publik merupakan salah satu pilar penting yang akan mendorong terciptanya iklim transparansi. Terlebih di era yang serba terbuka ini, keinginan masyarakat untuk memperoleh informasi semakin tinggi, hal ini perlu kesadaran dari seluruh pihak yang terlibat.

Selanjutnya dalam rapat tersebut dipaparkan dalam materi penyusunan Tim Kerja PPID Dinas CIKASDA Antara lain: rincian tugas pejabat pengelola informasi dan dokumentasi pelaksana, serta tim pendukung PPID pada Dinas CIKASDA. Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana (PPIDP) bertanggung jawab kepada atasan PPID Pelaksana dan berpedoman kepada peraturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Diakhir acara, Sekretaris Dinas CIKASDA menyampaikan besar harapan bahwa kegiatan ini, dapat memaksimal dan segera merealisaikan tugas-tugas dari pejabat pengelola informasi dan dokumentasi pelaksana di lingkungan Dinas CIKASDA. Secara khusus, melalui kontributor-kontributor dapat menyelesaikan sejumlah kegiatan diantaranya dalam; pengumpulan data, penyajian data, digitalisasi sistem informasi publik dan pelayanan informasi, hal ini tindaklanjut dari kegiatan keterbukaan informasi publik dilingkup Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air Provinsi Sulawes Tengah.

 

TIM PPID/CIKASDA/2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *