Pemanfaatan dan Pengelolaan BMN: Dinas CIKASDA dan BPPW Sulteng Sepakati Berita Acara Serah Terima

CIKASDA NEWS – Dalam upaya mendukung kelancaran pengelolaan infrastruktur air minum di Sulawesi Tengah, Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan Rapat Pembahasan dan Penyepakatan Draft Berita Acara Serah Terima Operasional (BA-STO) Barang Milik Negara (BMN) dari Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sulawesi Tengah, Direktorat Air Minum, Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Dalam sambutannya, Kepala Dinas CIKASDA Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. Andi Ruly Djanggola, menegaskan bahwa penyerahan draft Berita Acara Serah Terima (BA-STO) pemanfaatan dan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN)  merupakan langkah strategis dalam memastikan kesinambungan layanan air minum kepada masyarakat. “Inti utama pertemuan ini adalah penyerahan draft  yang telah disusun bersama. Rapat ini dilaksanakan pada hari Rabu, 18 Juni 2025, bertempat di Ruang Rapat Lantai 1 Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air Provinsi Sulawesi Tengah, Jalan Prof. Dr. Muh. Yamin No. 33, Kota Palu. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas CIKASDA Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. Andi Ruly Djanggola, SE., M.Si. Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Sekretaris Dinas cikasda, UPT SPAM kasub Keuangan dan Aset, perwakilan BPPW, Biro Hukum, dan BPKAD Provinsi.

     

Pak Djaya, Kepala UP SPAM, menyampaikan bahwa Dalam rapat pembahasan dan penyepakatan draft Berita Acara Serah Terima Operasional (BA-STO) Barang Milik Negara (BMN) yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai 1 Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air Provinsi Sulawesi Tengah, sejumlah isu krusial menjadi perhatian utama seluruh peserta rapat.

Salah satu topik penting yang menjadi fokus pembahasan adalah penentuan pihak yang akan bertindak sebagai penerima operasional aset BMN. Hingga saat ini, belum terdapat keputusan final apakah pihak yang akan menandatangani sebagai penerima adalah Kepala Dinas CIKASDA Provinsi Sulawesi Tengah atau justru harus oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, mengingat status BMN dan ketentuan regulasi yang mengikat.

Selain itu, adanya kesepakatan atas beberapa pasal penting dalam draft BA-STO. Secara khusus, Pasal 1 dan Pasal 5 telah disetujui bersama oleh seluruh pihak yang hadir. Hal ini menunjukkan adanya progres konkret dalam proses finalisasi dokumen serah terima yang menjadi dasar hukum pengelolaan operasional infrastruktur air minum yang telah dibangun pemerintah pusat.

Di sisi lain, komitmen pemeliharaan dan keberfungsian instalasi juga menjadi perhatian. Balai Penataan Bangunan dan Prasarana Kawasan (BPBPK) Sulawesi Tengah menyampaikan kesanggupan untuk turut menjamin pemeliharaan terhadap Instalasi Pengolahan Air (IPA) di Oloboju dan Simoro. Namun demikian, BPBPK juga menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor dan dukungan berbagai pihak dalam rangka menjaga kelangsungan pelayanan air minum, sekaligus mengantisipasi potensi kerusakan maupun gangguan operasional di masa mendatang.

Pertemuan ini juga diwarnai diskusi aktif antar peserta, termasuk usulan dari berbagai instansi seperti BPPW, BPKAD hingga Dinas CIKASDA dan seluruh pihak terkait  dalam tanggung jawab dan proses hukum yang diperlukan. Semua pihak sepakat untuk merampungkan proses penyerahan draft Berita Acara Serah Terima (BAS-TO) pemanfaatan dan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN)  sebelum masa pemeliharaan kontraktor berakhir agar tidak terjadi kekosongan dalam pengelolaan layanan air minum.

Kegiatan ini diharapkan menjadi titik awal koordinasi lanjutan antar-instansi untuk memastikan pengelolaan SPAM berjalan optimal dan berdampak langsung pada peningkatan kualitas hidup masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *