PERHATIAN….!!!

 

Dengan ini disampaikan kepada seluruh pihak bahwa dokumen/desain terkait pekerjaan penyediaan kamar dan room meeting di Hotel Pink yang mencantumkan nama Deddy Hermawan, ST selaku Pihak Kesatu, Fina Ariyani selaku Pihak Kedua, serta Dr. Andi Ruly Djanggola, SE., M.Si yang mengatasnamakan Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sulawesi Tengah, adalah penipuan dan pemalsuan dokumen
Segala bentuk informasi, permintaan, maupun transaksi yang berkaitan dengan pekerjaan tersebut bukan menjadi tanggung jawab pihak-pihak yang disebutkan.
Untuk itu, diimbau agar tidak menindaklanjuti, tidak memberikan data pribadi, serta tidak melakukan pembayaran dalam bentuk apa pun berdasarkan dokumen tersebut, serta senantiasa melakukan verifikasi melalui jalur resmi instansi terkait.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *