CIKASDA ADAKAN SOSIALISASI SISTEM INFORMASI PEMERINTAH DAERAH (SIPDRI) DALAM PROSES PENYUSUNAN STANDAR BIAYA UMUM (SBU), ANALISIS STANDAR BIAYA (ASB) DAN HARGA SATUAN POKOK KEGIATAN (HSPK)
PPID | Diposting pada |

CIKASDA NEWS – Dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi tematik digitalisasi administrasi pemerintahan, Dinas CIpta Karya dan Sumber Daya Air Prov. Sulteng mengadakan Sosialisasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD RI) dalam Proses Penyusunan Standar Biaya Umum (SBU), Analisis Standar Biaya (ASB) dan Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSKP) di Aula Lt. 1 Dinas CIKASDA pada hari Jumat (19/07/24). Materi pada kegiatan ini dipaparkan oleh pada Mohamad Rusli Ingolo, S.Kom., M.Si selaku Kepala Bagian Pelaporan Pelaksanaan Pembangunan dan Bapak Farhan Mascatty selaku Kepala Sub Bagian Manajemen Anggaran pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provini Sulawesi Tengah. Kegiatan Sosialisasi ini diikuti oleh para Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan Pejabat Fungsional serta admin SIPD RI Lingkup Dinas Cipta Karya Dan Sumber Daya Air Provinsi Sulawesi Tengah.
Sosialisasi ini dibuka oleh Kepala Dinas CIKASDA yang diwakili oleh Sekretaris Dinas CIKASDA St. Buhafiah. B, ST., M.Si, dalam sambutannya ia menyatakan “melalui sosialisasi ini kami berharap para narasumber dapat memberi saran, masukan dan pengetahuan agar SBU, ASB dan HSPK dapat digunakan secara berkelanjutan dan dapat menyesuikan sesuai dengan kebutuhan Perangkat Daerah.”
Dalam UU No. 23 Tahun 2013 Pasal 274 ditegaskan bahwa Perencanaan Pembangunan Daerah didasarkan pada data dan informasi yang dikelola dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah. Kemudian, dalam rangka memenuhi kewajiban pada Pasal 391 dan Pasal 395 UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah Demi Kemudahan Penyampaian Informasi Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat, Perencanaan Keuangan Daerah Serta Penatausahaan Keuangan Daerah, maka dibentuklah Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 70 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah. Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) terus mengalami perkembangan, dimana pada tahun 2023 penggunaan SIPD hanya digunakan pada prises penganggaran. Namun, saat ini proses penatausahaan keuangan telah diarahkan untuk sepenuhnya menggunakan aplikasi SIPD RI secara nasional, yang diharapkan semakin mempercepat penerapan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) terpadu, dalam mewujudkan reformasi birokrasi tematik digitalisasi pemerintahan.
St. Buhafiah. B, ST., M.Si menutup kegiatan ini dan berpesan “SIPD RI diharapkan dapat menjadi solusi untuk mengatasi beragam aplikasi yang digunakan di seluruh Indonesia. Oleh sebab itu, materi yang disampaikan pada hari ini semoga dapat diterapkan dengan baik dalam pelaksanaannya, karena sebaik apapun sistem yang dibangun apabila sumber daya manusianya tidak mendukung maka system itu tidak akan dapat berjalan secara optimal”.
TIM PPID/CIKASDA/2024
Tinggalkan Balasan