SOSIALISASI TATA KELOLA REFORMASI BIROKRASI, KADIS CIKASDA HARAPKAN TINGKATKAN EFISIENSI ASN PADA DINAS CIPTA KARYA DAN SUMBER DAYA AIR PROVINSI SULAWESI TENGAH
Made Ari | Diposting pada |
Cikasda News – Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air Provinsi Sulawesi Tengah melalui Tim Biro Organisasi Provinsi Sulawesi Tengah telah melaksanakan Kegiatan Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Sosialisasi Penataan Sumber Daya Manusia Berdasarkan Analisis Jabatan (ANJAB),Analisis Beban Kerja (ABK), dan Peta Jabatan Lingkup Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air Provinsi Sulawesi Tengah Serta Implementasi Proyek Perubahan Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) II Angkatan XV1 di Ruang Aula lantai 1 Dinas CIKASDA pada hari Selasa (03/09/24).
Analisis Jabatan (ANJAB) dan Analisis Beban Kerja (ABK) merupakan langkah strategis atau tahapan yang harus dilakukan dalam rangka peningkatan tata kelola reformasi birokrasi, Penataan Kelembagaan, indikator sistem merit, dalam indikator sistem merit ada 8 Aspek yaitu: perencanaan kebutuhan, pengadaan, penguatan budaya kerja dan citra institusi, pengelolan kinerja, pengembangan talenta dan karir, pengembangan kompetensi hal ini berkaiatan dengan Implementasi Proyek Perubahan, pemberian penghargaan dan pengakuan, serta pemberhentian.
Dalam sambutannya Dr. Andi Ruly Djanggola, SE.,M.Si selaku kepala Dinas CIKASDA menyampaikan ” bahwa Analisis Jabatan (ANJAB) dan Analisis Beban Kerja (ABK) adalah dua hal yang berbeda namun saling berkaitan, dengan kita melakukan ANJAB kita akan lebih mengetahui kebutuhan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) khususnya pada Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air Provinsi Sulawesi Tengah hal ini juga berkaitan dengan Implementasi Proyek Perubahan Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) II oleh karena itu perlu dilakukan pengembangan kompetensi, salah satu bagian dari pengembangan kompetensi ini adalah melaksanakan tata kelola reformasi birokrasi dengan baik” ujar Kadis CIKASDA
Dengan adanya ANJAB dan ABK, maka akan diketahui mengenai uraian jabatan, beban kerja per jabatan, peta jabatan, dan bobot jabatan. Hasil dari ANJAB dan ABK dapat digunakan untuk menganalisis kebutuhan pegawai, penetapan kompetensi dan syarat dari suatu jabatan, serta sebagai indikator kinerja pegawai. Adapun manfaat dan kegunaan dari Analisis Beban Kerja (ABK) ialah untuk menentukan jumlah pegawai yang dibutuhkan pada setiap unit kerja, sehingga bisa dipastikan beban kerja terdistribusi secara merata dan adil kepada setiap pegawai, sesuai dengan kapasitas dan kompetensinya, selain itu juga dalam penataan atau penyempurnaan struktur organisasi dan penyusunan rencana kebutuhan riil pengawai menjadi sesuai dengan beban kerja masing-masing. Sedangkan Analisis Jabatan (ANJAB) ialah untuk mengetahui dan menentukan tugas dan tanggungjawab yang harus dilakukan oleh setiap jabatan. Hal ini kemudian juga akan berpengaruh dalam penempatan pegawai yang tepat, pengembangan karir yang sesuai dengan kompetensi, dan sistem remunerasi yang adil dan layak.
Dalam sosialisasi Tata Kelola Reformasi Birokrasi melalui pemerataan beban kerja berdasarkan hasil Analisis Jabatan (ANJAB), Analisis Beban Kerja (ABK) dan Penataan Pegawai ada 8 (Delapan) Area Perubahan Reformasi Birokrasi antara lain : Manajemen Perubahan, Deregulasi Kebijakan, Penataan Organisasi, Penataan Tata Laksana, Penataan SDM Aparatur, Penguatan Akuntabilitas, Penguatan Pengawasan, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik. Pada ruang lingkup manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20/2023 Tentang ASN, ada 3 Indeks antara lain : Indeks Profesional ASN, Indeks Sistem Merit, dan Indeks Tata Kelola Manajemen.
Tim Biro Organisasi menyampaikan “bahwa ANJAB dan ABK ini bisa merekomendasikan perangkat daerah bisa dimanajer atau dimekarkan berdasarkan beban kerja dari unit yang ada di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing- masing. Sesuai Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 14 Tahun 2024 tentang penataan Negeri Sipil yang berdasarkan Analisis Jabatan dan Beban Kerja dilingkungan Pemerintah Sulawesi Tengah.”
Diharapkan dengan adanya kegiatan ini para pegawai dalam penataan tata kelola reformasi birokrasi khususnya pada Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air Provinsi Sulawesi Tengah untuk lebih efisien dan efektif dalam melaksanakan tujuan organisasi dari setiap tugasnya.
TIM PPID/CIKASDA/2024
Tinggalkan Balasan