PROGRES KEGIATAN PELAKSANAAN PEMBANGUNAN MASJID RAYA PROV. SULTENG

CIKASDA NEWS – Rabu, 21 Agustus 2024 telah dilaksanakan Rapat Koordinasi mengenai Pembangunan Masjid Raya Provinsi Sulawesi Tengah TA 2023-2024 yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah dan dihadiri oleh Kepala Dinas CIKASDA, Kepala Biro Hukum, Kepala Biro PBJ, Kepala BPKAD, Perwakilan BAPPEDA, Advisor LKPP, Perwakilan Inspektorat Provinsi Sulteng, Tim Ahli Kontrak, setra Tim Pelaksana dari Dinas CIKASDA. Rapat koordinasi tersebut dilaksanakan di Ruang Teleconfrence Kantor Gubernur Sulawesi Tengah dengan agenda membahas progres kegiatan dan usulan perpanjangan waktu pelaksanaan pembangunan Masjid Raya Prov. Sulteng.

Dra. Novalina, MM selaku Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah mewakili Gubernur membuka rapat koordinasi tersebut, ia menyampaikan Saat ini kita mencoba untuk mendiskusikan dan mencari solusi tekait persoalan-persoalan tentang pembangunan Masjid Raya Provinsi Sulteng, tujuannya yaitu agar kita dapat melakukan antisipasi mengenai berbagai persoalan yang sudah bisa kita deteksi untuk kita carikan solusinya bersama-sama”

Pembangunan Masjid Raya berkontrak pada tanggal 20 Oktober 2023 bersama PT. PP (Persero) tbk dan Konsultan Pengawas PT. Yodya Karya (Persero) dengan masa pelaksanaan 439 hari.

MOU antara pihak Pemerintah Daerah dan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah berakhir pada 31 desember 2024 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 349.298.000.000 dengan waktu yang telah terpakai selama 306 hari kerja dan sisa waktu selama 133 hari. Adapun permasalahan yang didapatkan akibat keterlambatan adalah terlambatnya pelaksanaan setelah pasca kontrak tanggal 20 Oktober 2023 yaitu  adanya penambahan tulang pada tiang pancang posisi upper hasil analisis Tim Pendamping Ahli dan Tenaga Ahli Struktur dari MK Yodya Karya untuk mengantisipasi gaya lateral dan penyesuaian konfigurasi posisi tiang pancang (upper-middle-bottom). Perubahan tersebut berpengaruh terhadap jadwal pelaksanaan, yakni rencana pekerjaan struktur bawah khususnya pemancangan yang dijadwalkan pada minggu ke-3 bulan Desember 2023 jadwalnya menjadi mundur dan dilaksanakan pada tanggal 9 Maret 2024. Perubahan pada jadwal pelaksanaan struktur bawah ini mempengaruhi pekerjaan berikutnya sehingga capaian progress menjadi minim dan tidak sesuai rencana yang telah disepakati sehingga potensi kontrak kritis tidak dapat dihindari.

Dr. Andi Ruly Djanggola, SE., M.Si selaku Kepala Dinas CIKASDA menyatakan dalam pemaparannya: “Atas kesepakatan PPK, Pelaksana dan Konsultan pada adendum yang ke-tiga, dilakukan penyesuaian schedule tentang tambahan waktu pelaksanaan, sehingga progress saat ini masih on schedule namun secara perhitungan action plannya pihak pelaksana menyatakan sampai dengan bulan Desember ini tidak mampu menyelesaikan pekerjaan fisik konstruksi sampai 100%. Pihak penyedia mengirimkan surat dari pihak PT. PP (Persero) bahwa mereka mampu melaksanakan sampai dengan 31 Desember 2023 dengan progress paling tinggi senilai 72-75% fisik. Oleh karenanya, diajukan kompensasi penambahan waktu agar pihak penyedia diharapkan dapat menyelesaikan pekerjaan hingga 100%.”

Adapun dasar permintaan PT. PP (Persero) untuk kompensasi waktu sudah tertuang di dalam kontrak, yaitu di dalam Pasal 4 Dokumen Kontrak: Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSK) dan dalam hal permohonan peristiwa kompensasi waktu ini dapat menjadi rujukan pada Surat Perjanjian Syarat-Syarat Umum Kontrak pada poin 27.2, yang menyebutkan apabila penyedia berpendapat dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan masa pelaksanaan di luar pengendaliannya yang dapat dibuktikan demikian dan penyedia telah melaporkan kejadian tersebut kepada Pejabat Penandatangan Kontrak dengan disertai bukti-bukti yang dapat disetujui, maka Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memberlakukan peristiwa kompensasi dan melakukan penjadwalan kembali pelaksanaan tugas penyedia dengan membuat adendum kontrak.

“Dari dasar ini, kami melaksanakan pertemuan pada tanggal 25 Juli 2024 dalam menindaklanjuti surat yang dismpaiakn oleh PT. PP (Persero), bahwa kami memastikan semua syarat-syarat teknis telah terpenuhi, selain itu akan dilakukan identifikasi penyebab keterlambatan termasuk apakah keterlambatan tersebut disebabkan oleh kendala teknis di lapangan yang berada di luar kendali penyedia, kami juga menilai keseriusan dari pihak penyedia dalam melaksanaan pekerjaan ini sehingga perlu dipertimbangkan apakah tenaga kerja sudah maksimal.” Ujar Kadis CIKASDA.  Dari kondisi lapangan ini, dikhususkan bahwa penyedia dari PT. PP (Persero) dapat diberikan peranjangan waktu akibat dari peristiwa kompensasi. Adapun masa perpanjangan waktu akibat peristiwa kompensasi ini akan ditetapkan dalam rapat negosiasi yang melibatkan Tim Teknis dan Tim Pelaksana Kontrak sebagai dasar untuk perubahan adendum kontrak. 

Menanggapi paparan dan hasil diskusi dari rapat tersebut, Dra. Novalinan MM selaku Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi menarik beberapa kesimpulan, diantaranya yaitu: Perlu dilakukan kajian hukum dan teknis sehingga dapat disimpulka berapa lama penambahan waktu yang dapat diberikan kepada pihak penyedia; Meskipun telah dilakukan kajian, Dinas CIKASDA tetap mengkonsultasikan kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai penguat atas kebijakan yang diambil; Nilai anggaran untuk tahun berikutnya harus segera dihitung karena harus menyesuaikan dengan batas waktu penyusunan APBD 2025 yang tidak menyebrang Periode baru; Adapun pembayaran yang akan dilakukan sesuai dengan prores di lapangan pada tanggal 31 Desember 2024, sedangkan sisa pembayaran akan diproses setelah kewajiban pembangunan telah dilaksanakan dan sampai 100%; MOU tetap berpedoman pada kontrak, apabila harus putus kontrak maka akan dilakukan lelang kembali di Pemerintahan baru, dan apabila proyek lanjutan tesebut ditetapkan sebagai proyek single year maka tidak perlu MOU baru, namun apabila pekerjaan tersebut merupakan proyek multi years maka diperlukan pembaharuan terhadap MOU baru di periode Kepala Daerah yang baru.”

 

 

TIM PPID/CIKASDA/2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *