CIKASDA NEWS – Bertempat di lantai 2 (dua) Ruang Rapat (SPDAB) Bidang Sungai Pantai Danau dan Air Baku Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Provinsi Sulawesi Tengah telah dilaksanakan bimbingan Mahasiswa magang dari Teknik Lingkungan Universitas Tadulako dengan materi Bimbingan Teknis Perhitungan Pajak Air Permukaan. (Palu/20/02/2024)
Berdasarkan Permen PUPR No.15/2017 Tentang Tata Cara Perhitungan Besaran Nilai Perolehan Air Permukaan dan PERGUB SULAWESI TENGAH NO. 20 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas PERGUB No. 18 Tahun 2012 Tentang Nilai Perolehan Air Permukaan. Maka pada bimbingan teknis dijabarkan mengenai perhitungan pajak air permukaan secara rinci kepada mahasiswa magang Universitas Tadulako.
Dalam kegiatan ini Djaenudin, SE., ST., MM selaku kepala Bidang Sungai Pantai Danau dan Air Baku pada Dinas CIKASDA bertindak sebagai narasumber, dalam paparannya ia menjelaskan bahwa “Dalam wilayah sungai kewenangan Provinsi itu memiliki 482 DAS sedangkan untuk wilayah sungai kewenangan pusat 102 DAS, jika dilihat banyaknya wilayah sungai dan DAS, Maka kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah lebih banyak dan lebih luas sehingga pengelolaan Sungai memperlukan upaya yang lebih komplek dan pembiayaan yang sangat besar” ujarnya.
Adapun rangkaian materi yang dijelaskan yaitu mengenai Wilayah Sungai Kewenangan Provinsi, Penjelasan Umum Tentang Strategi Pengelolaan Sungai, Nilai Perolehan Air Permukaan (NPAP), Ikhtisar Perhitungan NPAP, Perhitungan Pokok Pajak Air Permukaan, serta Simulasi Perhitungan NPAP.
“Pada Pemerintah Sulawesi sendiri pun, dana yang di anggarkan dalam pajak air permukaan sebesar 73 milyar pertahunnya” tambah Djaenudin, SE., ST., MM selaku Kabid SPDAB.
Dengan diadakannya ini menjadi ajang mahasiswa untuk melatih kemampuan sesuai dengan jurusannya selain itu juga menambah pengetahuan dalam pengalaman bekerja.
Tinggalkan Balasan