DPRD POHUWATO KUNJUNGAN KERJA KE DINAS CIPTA KARYA DAN SUMBER DAYA AIR PROVINSI SULAWESI TENGAH

Rombongan Panitia Khusus III DPRD Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan kerja ke Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air Provinsi Sulawesi Tengah, pada jumat (17/02/2023). Kunjungan tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Pohuwato Wawan Hatama S.Sos.,M.si. dan diterima oleh Kepala Bidang Sungai, Pantai, Danau, dan Air Baku, Ir. Djaenudin, SE.,ST.,MM didampingi oleh penjabat struktural, penjabat fungsional dan Staf Bidang Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Permukiman,. Redna Hartaty, ST., M.P.W.P di Ruang Rapat Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air Provinsi Sulawesi Tengah.

Kunjungan ini dilakukan dalam rangka Studi Komperatif mengenai Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) yang terkait tentang inovasi daerah dan sistem drainase, serta meminta masukkan terkait sistem drainase perkotaan yang akan dijadikan referensi penyusunan RAPERDA di Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo.

Adapun dalam paparannya, Kepala Bidang Sungai, Pantai, Danau dan Air Baku Ir. Djaenudin SE.,ST.,MM menyampaikan berbagai program terkait sistem drainase di Sulawesi Tengah, baik mengenai penjelesan secara umum maupun mengenai permasalahan-permasalahan dan bagaimana upaya untuk menyelenggarakan sistem drainase dengan baik. Walaupun belum adanya Peraturan Daerah (PERDA) tentang sistem drainase yang di susun oleh provinsi maupun kabupaten yang ada di Sulawesi Tengah, namun sebagian besar Kabupaten/Kota di Sulawesi Tengah telah menyusun masterplane sebagai bahan dalam penyusunan RAPERDA.

Dari pihak Tim Pansus III DPRD Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo berterimakasih kepada pihak Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air Provinsi Sulawesi Tengah terkait gambaran mengenai inovasi – inovasi daerah dan sistem drainase.

Diakhir rapat Kunjungan Kerja Pansus III DPRD Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo melakukan foto bersama di Gedung Cipta Karya dan Sumber Daya Air Provinsi Sulawesi Tengah.

| KABID SPDAB | Kunjungan Kerja | Tim PPID |

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *