SOSIALISASI PERMEN PANRB 17/2021 TENTANG PENYETARAAN JABATAN LINGKUP DINAS CIKASDA

Pada Hari Selasa, 19 Juli 2021, bertempat di ruang rapat Kepala Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air Provinsi Sulawesi Tengah, telah berlangsung kegiatan sosialisasi Permen PANRB No, 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan, yang dihadiri dan dibuka langsung oleh Kepala Dinas Bapak Andy Ruli Djanggola, SE.,M.Si, serta dihadiri oleh Pejabat Eselon 3 dan 4, Pejabat fungsional dan PPPK.

Sesuai Mandat Presiden Republik Indonesi (RI) tentang penyederhanaan Birokrasi pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Maka, melalui Permenpan RB no, 17 Tahun 2021 penyederhanaan birokasi berlaku secara nasional.

“Struktur gemuk – miskin outcome serta birokrasi yang panjang berpeluang korupsi, sehingga melalui Permenpan RB no. 17 tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan sebagai wujud Implemetasi Penyederhanaan Birokrasi di pemprov Sulteng, akan memacu percepatan system kerja yang mengedepankan kualifikasi dan kompetensi, serta meningkatkan profesionalisme ASN” ujar Kepala Bidang Mutasi dan Kepegawaian Bapak Prihadi Saputro, S.Sos.,M.Si sebagai narasumber Sosialisasi.

“Sebagai dampak kebijakan pemerintah terdapat beberapa jabatan struktural beralih ke jabatan fungsional (inpassing), diharapkan kepada seluruh pejabat fungsional yang sudah dilantik untuk melaksanakan tupoksi sesuai jabatan lama sampai dengan desember 2022, dan ditahun 2023 akan melaksanakan tugas murni sebagai pejabat Fungsional” tambahnya. Dalam sosialisasi ini juga memberikan informasi tentang Keunggulan sebagai pejabat fungsional, dan tata cara peralihan ASN yang sebelumnya sebagai Pelaksana sesuai Permen PANRB No. 41 thn 2018 beralih ke Jabatan Fungsional.

Diharapkan setelah pelaksanaan sosialisasi ini untuk segera membuat pemetaan kebutuhan Jabatan fungsional dan melakukan pengusulan peralihan ke jabatan fungsional. Sehingga kedepan Dinas CIKASDA, dengan birokrasi yang dinamis dan professional akan menjadi Dinas yang terdepan dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *