PENYUSUNAN RKA 2021 SESUAI PERMENDAGRI NO.90 TAHUN 2019

Untuk melaksanakan amanat Permendagri No.90 tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah,  maka Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air Provinsi Sulawesi Tengah menyusun RKA 2021 dengan menyesuaikan arahan dan panduan berdasarkan Program, Kegiatan serta Sub Kegiatan pada Permendagri No.90 tahun 2019.

Kegiatan penyusunan tersebut mengikuti arahan Kepala Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air Provinsi Sulawesi Tengah “bahwa penyusunan Pagu anggaran RKA 2021 mengikuti nilai anggaran yang telah ditetapkan dalam KUPPAS 2021”.

Selanjutnya menurut arahan KADIS Cikasda “dalam Penyusunan RKA 2021 berdasarkan amanat Permendagri No.90 tahun 2019, Dinas CIKASDA dan UPT semula di tahun 2020 melaksanakan 13 Program dengan 49 kegiatan sedangkan di tahun 2021 hanya melaksanakan 8 Program dengan 20 kegiatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *