Dinas CIKASDA Sulteng Terima Kunjungan Kerja DPRD Kabupaten Banggai Laut

Cikasda News – Palu, 14 Maret 2025 – Kunjungan Kerja/Konsultasi Anggota Komisi II DPRD Kab. Banggai Laut Provinsi Sulawesi Tengah pada Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air Provinsi Sulawesi Tengah telah dilaksanakan di lantai 1 ruang Aula Dinas CIKASDA pada hari Jumat 14 Maret 2025. kegiatan ini di hadiri oleh eselon 3, eselon 4, pejabat struktural, staf Dinas CIKASDA serta Tim DPRD Kabupaten Banggai Laut Provinsi Sulawesi Tengah.

Kunjungan kerja ini bertujuan untuk mendapatkan kejelasan mengenai alokasi penganggaran program dan kegiatan tahun 2025, khususnya terkait APBD dan dana Provinsi untuk Kabupaten Banggai Laut. Dalam pertemuan tersebut, Kepala Bidang Sungai, Pantai, Danau, dan Air Baku, Ir. Djaenudin SE., ST, mewakili Kepala Dinas CIKASDA, menyampaikan “bahwa berdasarkan Permen PUPR No: 04/PRT/M/2025 tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai, terdapat enam wilayah sungai dengan rincian empat di bawah kewenangan Provinsi dan dua di bawah kewenangan pusat, dan Kabupaten Banggai Laut masuk dalam Wilayah Sungai Kepulauan Banggai yang merupakan Kewenangan Provinsi Sulawesi Tengah, karena WS tersebut merupakan lintas kab/kota “ Ujar Djaenudin

Pertemuan tersebut juga membahas upaya penguatan koordinasi antara Pemerintah Kabupaten dan Provinsi untuk memastikan program-program prioritas tetap dapat terlaksana meskipun menghadapi kendala pendanaan. akibat dari efisiensi anggaran tahun 2025, beberapa paket pekerjaan konstruksi mengalami penundaan pekerjaan. Hal ini menyebabkan belum adanya pekerjaan yang terfokus pada wilayah sungai di Kabupaten Banggai Laut tahun 2025.

kemudian Djaenudin membuka ruang diskusi dan memaparkan berbagai hal mengenai sumber penganggaran yang diprioritaskan, termasuk PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), DAUSG, dan sumber pendanaan lainnya. Ia menjelaskan permasalahan terkait anggaran DAUSG (Dana Alokasi Umum Special Grand) yang ditunda realisasinya, padahal sebagian besar program sungai pantai masuk dalam sumber pendanaan tersebut.

“PKB itu tergantung pendapatan dari pajak, sedangkan DAUSG ini sudah pasti adalah transfer dari pemerintah pusat. Yang menjadi masalah adalah dengan adanya Instruksi Presiden (Inpres), transfer dari pusat ini berkurang, akhirnya prioritasnya hilang atau ditunda.”

Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan bahwa CIKASDA Sulteng akan memberikan kontribusi untuk Banggai Laut dan Banggai Kepulauan melalui penyusunan Dokumen Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Kepulauan Banggai.

“Dokumen pola ini sangat penting karena didasari oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Pengelolaan Sumber daya air itu berbasis wilayah sungai dan setiap Wilayah Sungai itu wajib menyusun Dokumen Pola Pengelolaan Sumber Daya Air.”

Dokumen tersebut nantinya dapat digunakan untuk menjadi acuan dalam penyusunan program dan kegiatan yang sumber dananya bisa dari anggaran pusat maupun daerah. Untuk itu, diharapkan dukungan dari pemerintah Banggai Laut, baik eksekutif maupun legislatif, dalam penyediaan data-data yang dibutuhkan selama proses penyusunan.

Perwakilan Tim DPRD Kabupaten Banggai Laut menyampaikan harapan agar meskipun terjadi efisiensi anggaran, tetap ada perhatian dari Provinsi untuk proyek penanganan pantai di wilayah mereka.

“Kami berharap setelah pergeseran anggaran ini, masih ada perhatian dari Pemerintah Provinsi terhadap persoalan penanganan pantai di Kabupaten Banggai Laut. Kami ingin memastikan bahwa program-program kerja yang ada di Kabupaten Banggai Laut tetap bisa berjalan meskipun ada keterbatasan anggaran,” ujar Tim DPRD Banggai Laut.

Hal ini menegaskan aspirasi DPRD Banggai Laut agar program-program prioritas, terutama yang berkaitan dengan penanganan pantai, tetap mendapatkan alokasi perhatian dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *