Wujudkan Arsip Andal, Dinas CIKASDA Melaksanakan Audit Kearsipan

Dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengawasan Kearsipan, pengawasan kearsipan adalah proses kegiatan dalam menilai kesesuaian antara prinsip, kaidah, dan standar kearsipan dengan penyelenggaraan kearsipan, guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan kearsipan di Daerah. Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air Provinsi Sulawesi Tengah melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Prov Sulteng, menyelenggarakan kegiatan Monitoring Audit Kearsipan bertempat di lantai 2 ruang rapat Kepala Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air. Palu/Selasa (18/07/2023)

Kegiatan ini di ikuti kepala bidang, pengelola arsip di masing-masing bidang dan sekretariat lingkup Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air (CIKASDA). Adapun tujuan kegiatan ini untuk memelihara arsip supaya tetap aman dan teratur, bisa ditemukan dengan waktu yang cepat, kearsipan akan menjaga kerahasiaan dari suatu arsip, arsip dapat terjaga kelestariannya dengan baik, dan kearsipan dapat digunakan sebagai alat pertanggungjawaban dari perusahaan atas pelaksanaan serta pengelolaan suatu usaha. kegiatan Monitoring Audit Kearsipan di buka oleh Devi Yeniarti Elyana Borman, SE., M.Si selaku Sekretaris Dinas CIKASDA dan di damping oleh Elianur, S.Sos  selaku Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Umum Dinas CIKASDA.

Sekretaris Dinas Cipta karya dan Sumber Daya Air Devi Yeniarti Elyana Borman, SE., M.Si menyampaikan “mendukung penuh program audit kearsipan yang nantinya akan diadakan pengawasan kearsipan sebagai proses dalam menilai kesesuaian antara prinsip, kaidah dan standar kearsipan dengan penyelenggaraan kearsipan, dan kepengawasan kearsipan

harus ada strateginya, jadi kalau kita bicara strategi pengawasan, harus dimulai dengan audit supaya kita punya peta kondisi penyelenggaraan kearsipan di lingkup dinas CIKASDA kita ini seperti apa”. Elianur S.Sos  selaku Kasug Kepum menambahkan, “dengan adanya audit, dapat memberi ruang bagi objek pengawasan untuk melakukan perubahan berdasarkan rekomendasi audit. Karena tujuan kearsipan bagaimana kita menciptakan sistim  pengelolaan arsip di lingkungan masing-masing secara prosedural dan sistemik”, jelasnya.

Pelaksanaan kegiatan monitoring audit kearsipan di mulai dari materi pemeliharaan kearsipan, penggunaan kearsipan, penyusunan kearsipan, pengelola (SDM) kearsipan, rekap nilai arsip, daftar berkas arsip, dan daftar isi berkas kearsipan.

Dengan adanya audit kearsipan, diharapkan dapat terwujud pengelolaan kearsipan yang lebih baik. Terciptanya budaya tertib arsip yang berkesinambungan dan mendorong pencipta arsip dan lembaga kearsipan untuk menyelenggarakan kearsipan sesuai dengan prinsip, kaidah, standar kearsipan, dan peraturan perundangan yang berlaku. Dengan demikian dapat terwujud akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dan menjaga memori kolektif bangsa.

Cikasda | Rapat Sekretariat | Tim PPID

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *