Unit Pelaksana Teknis PSDA Wilayah II

Tugas dan Fungsi

Peraturan Gubernur no. 46 tahun 2018 tentang organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Cipta Karya Dan Sumber Daya Air Provinsi Sulawesi Tengah

Berdasarkan ketentuan Pasal 20 sampai dengan Pasal 21 Peraturan Menteri Dalam Negeri No 12 Tahun 2017, disebutkan bahwa: Dinas atau Badan Daerah dapat dibentuk UPTD untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu. Kriteria pembentukan suatu UPTD:

  1. melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu dari Urusan Pemerintahan yang bersifat pelaksanaan dan menjadi tanggung jawab dari Dinas/Badan instansi induknya;
  1. penyediaan barang dan/atau jasa yang diperlukan oleh masyarakat dan/atau oleh Perangkat Daerah lain yang berlangsung secara terus menerus;
  2. memberikankontribusidanmanfaatlangsungdannyatakepada masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan;
  3. tersedianya sumber daya yang meliputi pegawai, pembiayaan, sarana dan prasarana;
  4. tersedianya jabatan fungsional teknis sesuai dengan tugas dan fungsi UPTD yang bersangkutan;
  5. memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam melaksanakan Tugas Teknis Operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu.

Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Sumber Daya Air (UPT PSDA) Wilayah II merupakan salah satu dari 3 (tiga) UPT yang berada dalam Dinas Cipta Karya Dan Sumber Daya Air, yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas teknis operasional dan/atau penunjang pada Dinas di bidang pengelolaan sumber daya air sesuai dengan wilayah kerja kewenangannya.

          Kewenangan UPT PSDA pada Dinas Cipta Karya Dan Sumber Daya Air, di bagi berdasarkan Wilayah sungai yang menjadi kewenangan Provinsi Sulawesi Tengah.  Untuk UPT PSDA Wilayah II, kewenangannya dalam mengelola sumber daya air meliputi 3 (tiga ) Wilayah sungai dan Daerah Irigasi kewenangan Provinsi.  Wilayah sungai kewenangan provinsi Sulawesi Tengah yang menjadi kewenangan UPT PSDA Wilayah II yaitu :

  1. Wilayah sungai Laa Tambalako
  2. Wilayah Sungai Bongka Mentawa
  3. Wilayah Sungai Kepulauan Banggai

Adapun Daerah Irigasi yang menjadi kewenangan Provinsi adalah daerah irigasi yang memiliki luasan 1000 – 3000 hektar .  Sesuai dengan Peraturan Menteri PU No. 14/PRT/M/2015 Tentang Kriteria dan Penetapan Status Daerah Irigasi), maka kewenangan pengelolaan Daerah Irigasi Provinsi Sulawesi Tengah meliputi 30 (tiga puluh) Daerah Irigasi yang tersebar di beberapa Kabupaten dan yang menjadi kewenangan UPT PSDA Wilayah II saat ini adalah 15 (lima belas) Daerah Irigasi yang tersebar di 4 (empat) Kabupaten, yaitu :