Peraturan Gubernur no. 46 tahun 2018 tentang organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Cipta Karya Dan Sumber Daya Air Provinsi Sulawesi Tengah
Berdasarkan ketentuan Pasal 20 sampai dengan Pasal 21 Peraturan Menteri Dalam Negeri No 12 Tahun 2017, disebutkan bahwa: Dinas atau Badan Daerah dapat dibentuk UPTD untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu. Kriteria pembentukan suatu UPTD:
Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Sumber Daya Air (UPT PSDA) Wilayah II merupakan salah satu dari 3 (tiga) UPT yang berada dalam Dinas Cipta Karya Dan Sumber Daya Air, yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas teknis operasional dan/atau penunjang pada Dinas di bidang pengelolaan sumber daya air sesuai dengan wilayah kerja kewenangannya.
Kewenangan UPT PSDA pada Dinas Cipta Karya Dan Sumber Daya Air, di bagi berdasarkan Wilayah sungai yang menjadi kewenangan Provinsi Sulawesi Tengah. Untuk UPT PSDA Wilayah II, kewenangannya dalam mengelola sumber daya air meliputi 3 (tiga ) Wilayah sungai dan Daerah Irigasi kewenangan Provinsi. Wilayah sungai kewenangan provinsi Sulawesi Tengah yang menjadi kewenangan UPT PSDA Wilayah II yaitu :
Adapun Daerah Irigasi yang menjadi kewenangan Provinsi adalah daerah irigasi yang memiliki luasan 1000 – 3000 hektar . Sesuai dengan Peraturan Menteri PU No. 14/PRT/M/2015 Tentang Kriteria dan Penetapan Status Daerah Irigasi), maka kewenangan pengelolaan Daerah Irigasi Provinsi Sulawesi Tengah meliputi 30 (tiga puluh) Daerah Irigasi yang tersebar di beberapa Kabupaten dan yang menjadi kewenangan UPT PSDA Wilayah II saat ini adalah 15 (lima belas) Daerah Irigasi yang tersebar di 4 (empat) Kabupaten, yaitu :