Pembangunan Masjid Raya Sulteng: Cikasda Tinjau Ulang Kontrak dan Permohonan Tambahan Biaya

CIKASDA NEWS 22 Mei 2025 — Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air (Cikasda) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat koordinasi terkait kelanjutan Proyek Pembangunan Masjid Raya. Fokus utama pembahasan meliputi perpanjangan kontrak Konsultan Pengawasan/Manajemen Konstruksi (MK) serta permohonan kompensasi biaya overhead dari pihak pelaksana proyek.

Rapat yang berlangsung di Aula kantor Dinas Cikasda ini dipimpin langsung oleh Dr. Andi Ruli Djanggola, SE.,M.Si. dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, Eselon III, Eselon IV Dinas CIKSDA termasuk perwakilan PT PP (Persero) Tbk sebagai pelaksana proyek, Konsultan MK PT Yodya Karya (Persero) Wilayah I Makassar KSO – PT Antariksa Globalindo, serta tim pendamping dari Kejaksaan, Inspektorat, dan Polda Sulteng.

Dalam rapat tersebut dibahas bahwa kontrak Konsultan Pengawasan/Manajemen Konstruksi (MK) yang berlaku sejak April 2023 hingga Desember 2024 perlu diperpanjang karena ada penambahan durasi pekerjaan dari 559 hari menjadi 709 hari. Perpanjangan ini diajukan untuk memastikan pengawasan proyek tetap berjalan hingga selesai pada September 2025. Namun, penyesuaian kontrak tersebut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Kepala Dinas Cikasda Dr. Andi Ruli Djanggola, SE.,M.Si menegaskan bahwa setiap permohonan penyesuaian harus dipertimbangkan secara hati-hati agar tidak menimbulkan permasalahan hukum. Oleh karena itu, masukan dan kajian dari seluruh tim pendamping sangat diperlukan. Perwakilan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menyatakan bahwa penyesuaian dimungkinkan sepanjang sesuai dengan regulasi dan disertai bukti valid yang dapat diverifikasi. Hal serupa juga disampaikan oleh perwakilan Polda Sulteng dan Inspektorat, yang menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menentukan kebutuhan tambahan dan dokumen pendukung yang sah.

Biro Pengadaan Barang dan Jasa turut menambahkan bahwa komponen tambahan seharusnya telah dihitung sejak awal oleh konsultan perencana dalam dokumen perencanaan, sehingga munculnya kebutuhan tambahan di tengah pelaksanaan harus ditelusuri nomenklaturnya. Tim Peneliti Kontrak menyampaikan bahwa dalam dokumen perjanjian, penyesuaian dapat diberikan hanya jika ada perpanjangan waktu atau terjadi ganti rugi, sehingga penggunaan istilah tambahan harus dijelaskan dengan tepat agar tidak menimbulkan kesalahan interpretasi.

Sebagai tindak lanjut, seluruh dokumen pendukung akan dikaji bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna memastikan keabsahan dan kelayakan penyesuaian. Penilaian ini akan menjadi dasar pengambilan keputusan akhir oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Dinas Cikasda menegaskan komitmennya dalam mengawal pelaksanaan proyek pembangunan Masjid Raya ini secara transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, demi tercapainya pembangunan yang berkualitas dan berintegritas di Sulawesi Tengah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *