RAPID TEST GUNA PENCEGAHAN COVID-19

RAPID TEST GUNA PENCEGAHAN COVID-19

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Gubernur Sulawesi Tengah No.440/317/COVID-19.ST Tanggal 23 Juni 2020 Perihal pemberitahuan mengikuti pemeriksaan Rapid Test untuk Pejabat Eselon II, III, IV dan Staf di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang kemudian surat tersebut ditindak lanjuti dengan Surat Perintah Kepala Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air Provinsi Sulawesi Tengah No.800/438/Kepum-CIKASDA/2020 tanggal 01 Junli 2020 perihal Surat Perintah kepada Pejabat Eselon II, Eselon III, Eselon IV, PPTK, PPK dan Staf di Lingkup Dinas Cikasda untuk melaksanakan Pemeriksaan Rapid Test sebanyak 70 (tujuh puluh) orang bertempat di Aula Rapat Cikasda.

Adapun Tim Pemeriksa Kesehatan Rapid Test dilaksanakan oleh Petugas Kesehatan dari Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah.

Pemeriksaan kesehatan melalui Rapid Test tersebut, bertujuan untuk mengetahui tingkat kesehatan seluruh ASN di Lingkup Dinas Cikasda serta untuk mengetahui terdapat atau tidak ASN yang Reaktif atau Non Reaktif.

Pelaksanaan Rapid Test terlebih dahulu diawali oleh Kadis Cikasda, lalu diikuti oleh Sekretaris Cikasda kemudian dilanjutkan oleh Pejabat Eselon III, IV dan Staf Cikasda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *