Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi PPID oleh Komisi Informasi Sulteng di Dinas CIKASDA Provinsi Sulawesi Tengah

CIKASDA NEWSPalu, Rabu (20/08/2025)  Bertempat di ruang rapat Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air (CIKASDA) Provinsi Sulawesi Tengah, telah dilaksanakan kunjungan monitoring dan evaluasi (Monev) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) oleh Tim Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah bersama PPID Utama Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik Provinsi Sulawesi Tengah.

Sekretaris Dinas CIKASDA, St. Buhafiah B., ST., M.Si, mewakili Kepala Dinas CIKASDA, menerima langsung kunjungan tersebut. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa kegiatan Monev ini merupakan bagian penting dalam upaya memperkuat transparansi informasi publik di lingkungan Dinas CIKASDA.

“Kami menyambut baik pelaksanaan monitoring dan evaluasi ini. Kegiatan ini menjadi momentum bagi Dinas CIKASDA untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ujar St. Buhafiah.

Kegiatan Monev PPID ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa setiap perangkat daerah mampu menyajikan informasi publik secara cepat, tepat, dan akurat, sekaligus mendorong budaya kerja yang transparan, akuntabel, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Wakil Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah Dr. Jefit Sumampouw, SE., M.Th., M.Mis dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan hak masyarakat yang wajib dipenuhi oleh badan publik.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya. Monev ini menjadi sarana untuk mengukur sejauh mana PPID perangkat daerah melaksanakan kewajiban tersebut,” jelasnya.

Sementara itu, perwakilan dari Diskominfosantik, Sherly Patu, menjelaskan peran penting pejabat PPID di setiap OPD, yakni melengkapi data dan informasi publik yang dapat diakses masyarakat, baik melalui kusioner yang dibagikan oleh Dinas Diskominfosantik maupun website resmi masing-masing OPD.

“Pejabat PPID di setiap perangkat daerah berperan untuk memastikan data dan informasi publik selalu diperbarui di kusioner atau website OPD masing-masing, sehingga masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi tersebut. Selain itu, PPID juga berfungsi sebagai pelayanan kehumasan serta admin SP4N Lapor yang menindaklanjuti pengaduan dan aspirasi masyarakat,” terang Sherly.

Dengan adanya Monev PPID ini, diharapkan Dinas CIKASDA dapat terus berinovasi dalam pengelolaan dan penyajian informasi publik, sehingga mampu memberikan pelayanan yang informatif, transparan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *