PENELITIAN RKA 2021 DINAS CIPTA KARYA DAN SUMBER DAYA AIR PROVINSI SULAWESI TENGAH

Untuk melaksanakan Perintah Gubernur Sulawesi Tengah melalui surat no. 910/3094/BPKAD tanggal 09 November 2020 perihal Penelitian RKA 2021, maka Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air Provinsi Sulawesi Tengah menindaklanjuti dan melaksanakan Penelitian Rencana Anggaran Kegiatan (RKA) tahun 2021 di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.

Sesuai jadwal yang telah ditetapkan, Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air Provinsi Sulawesi Tengah mendapatkan jadwal Penelitian RKA 2021 pada hari jum’at 13 November 2020 dimulai pada pukul 14.00 wita sampai dengan selesai.

Untuk RKA 2021 Dinas Cikasda akan diteliti oleh Tim Kelompok IV, yaitu : Reza Rangga, S.STP.M.Si (Kepala Bidang Pajak Bapenda) sebagai Ketua Tim Peneliti RKA-OPD; Idhamsyah, ST.,MM (Kepala Bidang Akuntasi BPKAD) sebagai Sekretaris Tim Peneliti RKA-OPD; Mustaqim Karim, SH.,MM (Kepala Sub Bidang Evaluasi APBD Kabupaten Kota BPKAD) sebagai Anggota Tim Peneliti RKA-OPD; Surjadi, ST (Kepala Sub Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah I Bappeda) sebagai Anggota Tim Peneliti RKA-OPD; Dra. Farida Karim, M.Si (Kepala Bagian Sumber Daya Alam Biro Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah) sebagai Anggota Tim Peneliti RKA-OPD.

Tim Pendamping dari Dinas Cikasda dalam Penelitian RKA 2021 tersebut adalah dari Sub Bagian Program serta dihadiri oleh Pejabat Eselon IV, PPTK dan Operator SIPD 2021 dilingkup Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air Provinsi Sulawesi Tengah.

Adapun beberapa kesimpulan dari hasil penelitian RKA 2021 tersebut adalah

  1. Untuk alat tulis kantor (ATK) dianggarkan pada masing-masing Sub Kegiatan atau dibidang masing-masing yang mendukung Sub Kegiatan tersebut, sedangkan yang alat Tulis kantor (ATK) yang dialokasikan di Sekretariat hanya untuk ATK rutin yang dilaksanakan oleh Sekretariat.
  2. Honorarium Non PNS dialokasikan anggarannya pada masing-masing Sub Kegiatan dengan saling berkoordinasi dibidang masing-masing, dengan memperhatikan setiap Sub Kegiatan untuk mengalokasikan jumlah personil Non PNS sehingga tidak terjadi overlap penganggaran Non PNS dalam satu Bidang.
  3. Untuk BPJS dan Taspen Ketenagakerjaan dialokasikan anggarannya pada masing-masing Sub Kegiatan.
  4. Perjalanan Dinas Luar Daerah (SPPD luar daerah), diinput dimasing-masing sub kegiatan dengan mempertimbangkan kebutuhan sesuai Subtansi Setiap Sub kegiatan.
  5. Belanja Modal berupa pengadaan alat dan perangkat komputer, dialokasikan pengimputan anggarannya di Sekretariat.
  6. Untuk Belanja Modal dan Pekerjaan Fisik yang terdapat di bidang dan UPT termasuk paket-paket pokir, sudah harus masuk di Rencana Kebutuhan Barang milik Daerah (RKBMD).
  7. Bagi kegiatan yang belum mengusulkan SSH, SBU, HSPK dan ASB dibuat lagi sesuai RKA kegiatan yang belum diusulkan sebelumnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *