Pemprov Sulteng Bahas Rencana Pemanfaatan Air Sungai Karaupa oleh BTIG
PPID | Diposting pada |

CIKASDA NEWS – 15 Desember 2025 — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air (CIKASDA) menggelar pertemuan lanjutan bersama PT Bumi Tekno Industri Group (BTIG) untuk membahas rencana pemanfaatan air Sungai Karaupa bagi kebutuhan kawasan industri di Kabupaten Morowali.
Pertemuan yang berlangsung di Aula Lantai 1 CIKASDA ini merupakan tindak lanjut atas surat permohonan BTIG sejak 22 September 2025 serta hasil Pertemuan Konsultasi Masyarakat (PKM) pada 27 November 2025 di Desa Limbo Makmur, Kecamatan Bumi Raya.
Kegiatan tersebut secara resmi dibuka oleh Kepala Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. And Ruly Djanggola, SE., M.Si. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah pada prinsipnya mendukung investasi yang mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, namun harus tetap mengedepankan aspek keberlanjutan sumber daya air, kepatuhan terhadap regulasi, serta perlindungan terhadap kepentingan masyarakat.
Menurutnya, pemanfaatan air Sungai Karaupa harus direncanakan secara matang dan terukur agar tidak berdampak pada sistem irigasi yang telah dimanfaatkan masyarakat, khususnya sektor pertanian. Oleh karena itu, koordinasi lintas sektor serta keterbukaan informasi menjadi kunci dalam setiap tahapan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan.
Dalam pembahasan teknis, Ir. Djaenudin, SE.,ST.,MM selaku kepala Bidang Sungai, Pantai, Danau, dan Air Baku (SPDAB) menegaskan bahwa pemanfaatan sumber daya air di Daerah Irigasi (D.I.) Karaupa wajib mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta arahan Gubernur Sulawesi Tengah. Salah satu prinsip utama yang ditekankan adalah pengambilan air hanya dapat dilakukan di bawah Bendung Karaupa, sementara pembangunan infrastruktur teknis berupa intake dilakukan setelah bendung.
“Kami ingin mendengar langsung rencana teknis dari pihak BTIG agar tidak terjadi perbedaan antara yang dipresentasikan dengan pelaksanaan di lapangan. Prinsip kami adalah investasi tetap berjalan, namun regulasi harus ditegakkan dan kepentingan masyarakat tidak boleh dirugikan,” tegas perwakilan SPDAB.
BTIG menyampaikan rencana pengambilan air sebesar sekitar 1,79 m³/detik secara bertahap untuk mendukung pengembangan kawasan industri yang telah menyerap lebih dari 10.000 tenaga kerja. Perusahaan menegaskan komitmennya untuk tidak mengganggu irigasi pertanian serta mendukung pemberdayaan masyarakat sekitar.
Pertemuan berlangsung dialogis dengan melibatkan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dan berbagai pemangku kepentingan. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan bahwa seluruh rencana pemanfaatan air Sungai Karaupa akan dikaji secara menyeluruh sebelum keputusan perizinan diambil, dengan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat dan kelestarian sumber daya air.



Tinggalkan Balasan