Rapat Rencana Pengalihan Alur Sungai Lampi-Lamoito di Dinas CIKASDA Sulawesi Tengah

CIKASDA NEWS – Palu tanggal 6 Februari 2025, bertempat di lantai 1 ruang aula Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air (CIKASDA) Provinsi Sulawesi Tengah, telah dilaksanakan rapat terkait rencana pengalihan alur Sungai Lampi-Lamoito. Rapat ini diadakan sebagai tindak lanjut atas surat permohonan rekomendasi teknis yang diajukan oleh PT. Stardust Estate Investment (SEI) dengan Nomor: 063/SEI/XI/2024 tanggal 5 November 2024. Acara tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk tenaga ahli teknis Dinas CIKASDA, perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tengah, Biro Ekonomi Pembangunan, Biro Hukum, Pejabat eselon 3,eselon 4 dan Pejabat fungsional Bidang Sungai, Pantai, Danau, dan Air Baku Dinas CIKASDA yang juga turut hadir dalam rapat ini.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pengalihan Alur Sungai, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam proses pengalihan alur. Salah satunya adalah kewajiban mengganti ruas sungai yang dialihkan dengan ruas sungai baru yang memiliki luas minimal sama dengan ruas yang lama.

Dalam rapat tersebut, perwakilan dari PT. Stardust Estate Investment (SEI) menyampaikan tiga alasan utama di balik rencana pengalihan alur Sungai Lampi-Lamoito. “Pengalihan alur sungai ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pemanfaatan lahan dalam area penimbunan, mengurangi risiko banjir baik di dalam maupun di luar kawasan industri smelter, serta mendukung pengembangan konstruksi dan infrastruktur pendukung di dalam kawasan industri.”

Mewakili Kepala Dinas CIKASDA, Ir. Djaenudin SE., ST., MM, selaku Kepala Bidang Sungai, Pantai, Danau, dan Air Baku Dinas CIKASDA, membuka rapat dan menekankan pentingnya aspek teknis dalam pengalihan sungai. “Apabila alur sungai baru dapat menampung debit banjir dengan periode ulang 100 tahun, maka rencana ini dapat disetujui. Namun, jika tidak, hal tersebut akan menjadi masalah karena dapat mempercepat arus sungai dan berpotensi menimbulkan dampak pada daerah sekitarnya. Oleh karena itu, perlu dipertimbangkan pemasangan tanggul agar air tidak meluap di titik-titik tertentu.”

Ir. Saliman Simanjuntak, Dipl. HE, selaku Tenaga Ahli Dinas CIKASDA, juga menekankan pentingnya perhitungan teknis lebih lanjut yang sistematis. “Alur sungai yang baru setidaknya harus memiliki kapasitas yang sama dengan alur sungai lama agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.”

Selain aspek teknis, rapat ini juga menghasilkan beberapa masukan penting, di antaranya perlunya mempertimbangkan dampak ekonomi terhadap masyarakat sekitar, terutama bagi mereka yang bergantung pada sungai sebagai sumber penghidupan. Dampak sosial juga menjadi perhatian, termasuk akses terhadap sumber daya air dan potensi ketimpangan yang dapat timbul akibat perubahan alur sungai. Selain itu, aspek geologis harus diperhitungkan untuk memastikan kestabilan alur baru dan mencegah risiko bencana. Dari sisi hukum dan keuangan, kompensasi kepada negara akibat perubahan alur sungai juga harus dihitung sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Dalam proses pengalihan alur sungai ini, setiap instansi memiliki peran penting. Dinas Lingkungan Hidup bertanggung jawab dalam pemantauan kepatuhan lingkungan, sementara Bidang Sungai berperan dalam koordinasi teknis dan pengawasan implementasi proyek. Instansi lain yang terlibat turut memberikan dukungan kebijakan serta sumber daya yang dibutuhkan. Selain itu, dalam proses perencanaan akhir, akan dilakukan diskusi lebih lanjut dengan berbagai pihak terkait guna memastikan semua aspek teknis dan lingkungan telah diperhitungkan secara matang.

Rapat ini menjadi langkah awal dalam membahas rencana pengalihan alur Sungai Lampi-Lamoito. Keputusan akhir akan bergantung pada hasil kajian teknis lebih lanjut serta masukan dari berbagai pihak guna memastikan bahwa proyek ini berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan maupun masyarakat sekitar

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *