Menindaklanjuti Surat Pemberitahuan Gubernur Sulawesi Tengah No.440/317/COVID-19.ST Tanggal 23 Juni 2020 Perihal pemberitahuan mengikuti pemeriksaan Rapid Test untuk Pejabat Eselon II, III, IV dan Staf di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Surat Tugas Kepala Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air Provinsi Sulawesi Tengah Nomor : 094/698/Kepum-Cikasda/2020 tanggal 17 September 2020 perihal pelaksanaan Rapid Test kepada ASN dan PHL Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air Provinsi Sulawesi Tengah.
Pelaksanaan kegiatan tersebut dijadwalkan selama 3 hari yaitu :
Hari Selasa, tanggal 22 September 2020, pukul 08.30 – selesai.
Hari Kamis, tanggal 24 September 2020, pukul 08.30 – selesai.
Hari Selasa, tanggal 29 September 2020, pukul 08.30 – selesai.
Pertemuan tersebut dilaksanakan di Aula Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air Provinsi Sulawesi Tengah, dengan tujuan untuk mencegah penyebaran Virus COVID-19 di lingkungan Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air Provinsi Sulawesi Tengah.
Tinggalkan Balasan