Seksi Operasi dan Pemeliharaan mempunyai tugas menyiapkan bahan dan data dalam rangka penyelenggaraan kegiatan operasi dan pemeliharaan.

Kegiatan operasi dan pemeliharaan, meliputi beberapa kegiatan yaitu :

 
1. Operasi dan pemeliharaan jaringan Irigasi kewenangan UPT PSDA Wilayah II

Berdasarkan Peraturan Menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat nomor 12/PRT/M/2015, maka kegiatan operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi adalah :

  • Operasi jaringan irigasi merupakan upaya pengaturan air irigasi dan pembuangannya, termasuk kegiatan membuka dan menutup pintu bangunan irigasi, Menyusun rencana tata tanam, Menyusun system golongan, Menyusun rencana pembagian air, melaksanakan kalibrasi pintu/bangunan. Mengumpulkan data, memantau dan mengevaluasi

  • Pemeliharaan jaringan irigasi merupakan upaya menjaga dan mengamankan jaringan irigasi agar selalu dapat berfungsi dengan baik guna memperlancar pelaksanaan operasi jaringan irigasi dan mempertahankan kelestariannya.

Tujuan Kegiatan Operasi & Pemeliharaan Jaringan irigasi
    • Mempertahankan Kelestarian Jaringan Irigasi beserta bangunannya sehingga tetap berfungsi sebagaimana yang diharapkan.
    • Memberikan Pelayanan Air Irigasi kepada Petani Pemakai Air dan Pengguna manfaat air lainnya.
 
2. Pemeliharaan bangunan pengaman pantai di wilayah kewenangan UPT PSDA Wilayah II

Kegiatan pemeliharaan bangunan pengaman pantai yang di lakukan oleh UPT PSDA Wilayah II adalah dengan memelihara bangunan pengaman pantai yang telah mengalami penurunan fungsi.  Pemeliharaan ini bertujuan agar bangunan tersebut dapat berfungsi Kembali yaitu melindungi asset daerah maupun permukiman masyarakat

 

3. Normalisasi Sungai di wilayah kewenangan UPT PSDA Wilayah II

Kegiatan normaslisasi sungai yang di lakukan oleh UPT PSDA Wilayah II bertujuan guna mengarahkan aliran sungai yang mengalami perpindahan alur dan mengancam asset daerah dan permukiman masyarakat.

4. Pemeliharaan bangunan sungai di wilayah kewenangan UPT PSDA Wilayah II