Desk PPID 2025: Wadah Kolaborasi Perangkat Daerah Tingkatkan Keterbukaan Informasi Publik
PPID | Diposting pada |

CIKASDA NEWS – Dalam rangka peningkatan kualitas layanan informasi publik serta penguatan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-LAPOR), Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air (Cikasda) Provinsi Sulawesi Tengah mengikuti kegiatan Desk PPID yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (DKIPS) Provinsi Sulawesi Tengah melalui Bidang Informasi Komunikasi Publik (IKP).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat DKIPS Provinsi Sulawesi Tengah pada Selasa (02/09/2025) tersebut dihadiri oleh para petugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dari masing-masing perangkat daerah.
Pelaksanaan desk membahas terkait pengisian Kuesioner Keterbukaan Informasi Publik sebagai bagian dari proses evaluasi yang nantinya akan dilakukan pemeringkatan terhadap seluruh perangkat daerah Sulawesi Tengah. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana pembinaan, konsultasi, serta penguatan koordinasi antar PPID. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pelayanan informasi publik yang lebih transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Dalam paparannya, Dr. Intje Yusuf S.Sos., MPWP. selaku Pejabat Pranata Humas Ahli Muda Diskominfo menjelaskan pentingnya peran aktif setiap perangkat daerah dalam mendukung publikasi berbagai kegiatan yang dilaksanakan di instansi masing-masing.
“Keterbukaan informasi publik tidak hanya diukur dari kelengkapan dokumen, tetapi juga dari konsistensi publikasi setiap kegiatan. Karena itu, perangkat daerah perlu berkomitmen untuk proaktif menginformasikan program dari kinerjanya,” jelasnya.
Pada kesempatan diskusi, Ir. Budi Santoso, ST., memberikan masukan terkait kelengkapan item dalam kuesioner keterbukaan informasi publik.
“Perlu ditambahkan kelengkapan berkas mengenai SPM sarana dan prasarana PPID sebagai indikator dukungan layanan informasi publik, sehingga hasil pemeringkatan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mencerminkan standar pelayanan minimal yang telah terpenuhi” ungkapnya.
Sementara itu, Sherly Patu selaku PPID Utama Diskominfo memberi apresiasi terhadap masukan yang disampaikan.
“Masukan tersebut akan kami tindaklanjuti dalam memperkuat kelengkapan dokumen serta meningkatkan kualitas layanan informasi publik di setiap instansi” ucapnya.
Kegiatan desk PPID ini diharapkan mampu menjadi wadah untuk memperbaiki sistem, meningkatkan kolaborasi antarinstansi, serta memastikan keterbukaan informasi publik dapat berjalan sesuai amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan demikian, pemerintah daerah dapat lebih dekat dengan masyarakat melalui pelayanan informasi yang cepat, tepat, dan transparan.





Tinggalkan Balasan