Cikasda Sulteng Dorong Akuntabilitas Pengadaan Non-Konstruksi Lewat Market Sounding

CIKASDA NEWS – Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air (Cikasda) Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan kegiatan market sounding terkait pengadaan barang/jasa non-konstruksi, Kamis (25/9/2025). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Biro PBJ untuk menghadirkan bukti pendukung (evidence) dalam setiap proses pengadaan, termasuk di luar pekerjaan konstruksi.

St.Buhafiah B.ST.,M.Si Selaku Sekretaris Dinas dalam sambutannya, menegaskan bahwa KPK meminta agar setiap pengadaan non-konstruksi seperti alat tulis kantor (ATK), bahan komputer, cetakan, serta makan-minum didokumentasikan secara kronologis, mulai dari tahapan awal market sounding hingga evaluasi pelaksanaan. “Ini sebenarnya sudah diminta KPK sejak 27 September 2025. Namun karena sebelumnya proses tidak terdokumentasi, maka hari ini kita melaksanakan market sounding sekaligus sosialisasi kepada para penyedia,” ujarnya.

Kegiatan yang dibuka oleh Sekretaris Dinas Cikasda, ini menghadirkan para penyedia dan calon penyedia barang/jasa non-konstruksi yang selama ini berlangganan dengan dinas. Melalui forum ini, penyedia diminta memastikan produknya telah tayang di e-katalog versi 6, minimal tersedia tiga penyedia untuk tiap jenis barang sebagai syarat transparansi.

“Tujuannya adalah keterbukaan. Kami ingin menunjukkan bahwa pengadaan di Cikasda tidak dilakukan diam-diam, tetapi melalui mekanisme resmi sesuai aturan. Karena itu, dokumentasi berupa berita acara, daftar hadir, hingga tangkapan layar (screenshot) penyedia sangat penting untuk dilaporkan kepada KPK,” jelasnya.

Selain soal dokumentasi, para penyedia juga diingatkan agar menjaga ketersediaan stok barang di e-katalog. Hal ini untuk menghindari kendala saat proses pemesanan berlangsung. “Kalau barang kosong, otomatis kami akan batalkan transaksi dan beralih ke penyedia lain. Jadi jangan sampai stok tidak tersedia,” tegasnya.

Dalam forum yang berlangsung interaktif tersebut, juga dibahas mekanisme mini kompetisi antar-penyedia. Dari minimal tiga peserta, penyedia dengan penawaran harga paling kompetitif yang memenuhi spesifikasi akan dipilih.

Dengan adanya kegiatan ini, Cikasda berharap proses pengadaan non-konstruksi ke depan berjalan lebih transparan, akuntabel, dan sesuai dengan aturan yang telah ditegaskan KPK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *