ASSET UPT PSDA WILAYAH II

Sub Bagian Tata Usaha pada UPT PSDA Wilayah II mempunyai tugas menyiapkan bahan dan data dalam rangka penyelenggaraan kegiatan Sub Bagian Tata Usaha, yang meliputi penyusunan program, kepegawaian dan umum, keuangan, aset, dan perlengkapan serta pengelolaan naskah Dinas.

ASSET PADA UPT PSDA WILAYAH II

Pengelolaan dan pendataan asset yang ada di UPT PSDA Wilayah II, masih berada di bawah kewenangan Sub bagian asset dan keuangan pada Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air Provinsi Sulawesi Tengah.