PEMERIKSAAN SPM, LPPD, dan LKPJ DINAS CIKASDA TAHUN 2024 OLEH WAGUB SULTENG BESERTA TIM PEMERIKSA

Cikasda News – Bertempat di lantai 1 Ruang Aula Dinas Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air Provinsi Sulawesi Tengah, telah berlangsung kegiatan pemeriksaan SPM, LPPD, dan LKPJ dari Sekretariat dan bidang AMPLP, SPDAB, serta Bidang Irigasi dan Rawa. Dr. Andy Ruly Djanggola SE.,M.Si selaku Kepala Dinas CIKASDA menyambut kedatangan Wakil Gubernur Sulteng, Beserta Tim dari Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah dalam melaksanakan evaluasi tersebut. (Palu/18/01/2024).

Berdasarkan PP No. 13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pemda wajib menyusun laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, yang meliputi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPJ), dan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Pelaporan tersebut dilaksanakan untuk mewujudkan pelaksanaan otonomi daerah sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, serta untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, bertanggung jawab, dan mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektif dan efisien sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonsia No 2 Tahun 2018 Tentang Standar Pelayanan Minimal pasal 7 ayat (2), dijelaskan bahwa Jenis Pelayanan Dasar pada SPM Pekerjaan Umum Daerah Provinsi terdiri atas:  pemenuhan kebutuhan air minum curah lintas Kabupaten/Kota dan penyediaan pelayanan pengolahan air limbah domestik regional lintas Kabupaten/Kota. Adapun indikator dalam penilian ialah presentasi pencapaian penerima layanan dasar (80%) dan presentasi penerima mutu minimal layanan dasar (20%). Penginputan data SPM diinput pertiga bulan melalui Aplikasi E-SPM, sebagai basis pelaporan SPM daerah.

Di sisi lain, penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) dikoordinasikan dengan tiap-tiap bidang Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air yang memiliki keterkaitan dengan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ). Dalam hal ini, LPPD turut meliputi capaian kinerja organisasi sedangkan LKPJ mengukur realisasi anggaran berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Sehingga pada rapat pelaporan tersebut, Wakil Gubernur Sulteng Beserta Tim Pemeriksa mendorong percepatan penyusunan LKPJ, agar Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air Provinsi Sulawesi Tengah dapat tepat waktu dalam menyampaikan LPPD kepada Pemerintah Pusat.

Outcome yang diharapkan dari hasil LPPD Dinas CIKASDA yaitu meliputi : Rasio luas kawasan pemukiman rawan banjir yang terlindungi oleh infrastruktur pengendalian banjir, Rasio luas kawasan permukiman sepanjang pantai rawan abrasi, erosi, dan akresi yang terlindungi oleh infrastruktur pengaman pantai di WS Kewenangan provinsi, Rasio luas daerah irigasi kewenangan provinsi yang dilayani oleh jaringan irigasi, Persentase kapasitas yang dapat terlayani melalui penyaluran air minum curah lintas kabupaten/kota terhadap kebutuhan pemenuhan kapasitas yang memerlukan pelayanan, Rasio pelayanan pengolahan limbah domestik oleh SPAL Regional.

Hasil pemeriksaan tersebut menunjukkan bahwa outcome atas Indikator Kinerja Kunci (IKK) dari persentase kapasitas yang dapat terlayani melalui penyaluran air minum curah lintas Kabupaten/Kota terhadap kebutuhan pemenuhan kapasitas yang memerlukan pelayanan air minum curah lintas Kabupaten/Kota pada Dinas CIKASDA telah menyentuh angka 100% jumlah kumulatif penyaluran dan pelayanan air minum sebesar 600L/detik lintas Kabupaten/Kota. Namun di sisi lain, hasil dari IKK pada program kegiatan lainnya masih harus dilakukan percepatan dalam mencapai target maksimal. Selanjutnya, realisasi program kegiatan tersebut dikumpulkan selambat-lambatnya pada tanggal 31 Maret 2024.

SEKRETARIAT/TIM-PPID/CIKASDA/2023

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *