TKPSDA WS KEWENANGAN PROVINSI SULAWESI TENGAH BAHAS ISU STRATEGIS TERKAIT KAWASAN PANGAN NUSANTARA (KPN)
PPID | Diposting pada |

Bertempat di Hotel Jazz palu tanggal 1 dan 3 Agustus 2022, TKPSDA WS Lambunu Buol dan WS Bongka Mentawa yang merupakan kewenangan Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan sidang pleno dengan agenda pembahasan isu-isu strategis terkait dengan pola pengelolaan sumber daya air. TKPSDA ini merupakan forum koordinasi semua stakeholders pengelolaan sumber daya air untuk wilayah sungai kewenangan provinsi yang terdiri dari unsur pemerintah dan non pemerintah dan bertujuan mengkoordinasikan semua kebijakan terkait pola dan rencana pengelolaan sumber daya air, alokasi air tahunan, sistem informasi SIH3, pendayagunaan kelembagaan dan pembahasan isu-isu strategis.
Sidang pleno ini dihadiri oleh semua unsur anggota TKPSDA dari unsur pemerintah provinsi sulawesi tengah antara lain Bappeda, Dinas Cikasda, Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Holtikultura, Dinas kehutanan serta unsur pemerintah dan non pemerintah dari kabupaten Parigi Moutong, Toli-Toli, Donggala dan Buol untuk WS Lambunu Buol. Kemudian khusus untuk WS Bongka Mentawa juga di hadiri unsur pemerintah dan non pemerintah dari Kabupaten Tojo Una-Una, Morowali dan Kabupaten Banggai.
Acara ini menghadirkan narasumber dari Bappeda Provinsi Sulawesi Tengah dan Ketua Kelembagaan II Sub Direktorat Bina Operasional Dan Pemeliharaan Kementerian PUPR yang disampaikan oleh ibu Widya Nur Harjanti, ST.MT. Sesuai dengan tata tertib persidangan TKPSDA, sidang dipimpin oleh ketua harian yaitu Kepala Dinas Cikasda Sulteng yang di wakili oleh Abdul Khair Rusdan, ST- Kasi Tata Kelola Sungai Pantai Danau Dan Air baku.
Dalam sidang pleno ini menghasilkan beberapa poin rekomendasi antara lain ;
– Melakukan review pola dan rencana pengelolaan sumber daya air (PSDA) WS lambunu Buol dan WS Bongka Mentawa karena isu-isu pada dokumen tersebut tidak relevan lagi dengan isu-isu terupdate baik secara nasional maupun lokal termasuk penyelarasan terhadap konsep pengembangan kawasan pangan nusantara (KPN) dimana dokumen pola PSDA ini disusun tahun 2011 dan di tuangkan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah tahun 2012.
– Melakukan kajian ulang dan restorasi terkait luasan lahan kritis dan sebaran titik-titik bencana dan merumuskan stratetgi pengendalian daya rusak air pada wilayah sungai kewenangan provinsi Sulawesi Tengah
– Melakukan upaya konservasi untuk menjaga kualitas air dan daerah tangkapan air akibat dari kegiatan perambahan hutan di daerah hulu, dan pertambangan ilegal.
Akhirnya rekomendasi sidang ini akan ditindak lanjuti oleh sekretariat TKPSDA dengan meneruskan hasil rekomendasi kepada semua lembaga terkait untuk menjadi acuan dalam penyusunan program prioritas dan melakukan monitoring dan evaluasi implementasi kebijakannya.
Tinggalkan Balasan